Banner Kategori

Bupati Kukar Resmi Buka Kukar Berzakat 2025, Dorong Optimalisasi Zakat

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, secara resmi membuka acara Kukar Berzakat Tahun 2025 dengan tema Cahaya Zakat, bagi Muzaki dan Mustahik. Acara ini digelar di Pendopo Wakil Bupati Kukar pada Kamis (20/3/2025) dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, serta masyarakat setempat.

Sebagai bentuk keteladanan, Bupati Edi Damansyah bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengawali acara dengan menunaikan zakat. Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Kalam Ilahi oleh Nur Rizki Azkiya El Shadry, juara pertama cabang 1 juz dan tilawah putri pada MTQ tingkat Kabupaten Kukar 2025 asal Samboja Barat.

Pada kesempatan tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar memberikan penghargaan kepada sejumlah pihak yang berkontribusi dalam optimalisasi zakat. Untuk kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terbaik, penghargaan diberikan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Sementara itu, kategori kecamatan terbaik diraih oleh Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Tenggarong. Penghargaan untuk instansi vertikal diberikan kepada Kementerian Agama Kabupaten Kukar dan Pengadilan Agama.

Selain itu, Baznas Kukar juga menyalurkan bantuan Unit Pengumpul Zakat, Infak, dan Sedekah (UPZIS) dari Bank Kaltimtara serta program bedah rumah sebanyak dua unit dengan total bantuan senilai Rp100 juta dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Momentum penting lainnya dalam acara ini adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) perjanjian kinerja antara Baznas Kukar dan Pemerintah Kabupaten Kukar untuk tahun 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Edi Damansyah menegaskan bahwa zakat merupakan pilar penting dalam membangun kesejahteraan berbasis prinsip keadilan sosial. “Zakat memiliki peran strategis dalam mengurangi kesenjangan ekonomi dan menekan angka kemiskinan,” ujarnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengoptimalkan potensi zakat di Kukar melalui Baznas.

Edi menekankan bahwa Pemkab Kukar mendukung penuh pengelolaan zakat yang diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024. “Regulasi ini menegaskan peran Baznas sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya,” jelasnya.

Ia juga mendorong seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, untuk bersinergi dalam meningkatkan penghimpunan ZIS di Kukar. “Berzakatlah di tempat bekerja agar lebih berkah. Jika bekerja di Kukar, maka berzakatlah di Kukar,” pesannya.

Edi menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat semakin terjamin dengan sistem digital seperti Portal SIMBA (Sistem Manajemen Informasi Baznas). “Baznas Kukar telah berkomitmen untuk mengelola zakat dengan amanah dan profesional,” pungkasnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *