Bupati Aulia Terima Masukan RT Marangkayu untuk Sempurnakan Program Rp 150 Juta per-RT

TENGGARONG — Sejumlah ketua dan perwakilan forum Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Marangkayu menyampaikan berbagai aspirasi terkait pelaksanaan program bantuan Rp 50 juta per-RT kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar).

Beragam masukan itu mereka sampaikan langsung kepada Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kukar, Arianto, dalam kegiatan silaturahmi dan evaluasi program yang digelar di Marangkayu, Selasa (26/8/2025).

Dalam pertemuan tersebut, para pengurus RT menyoroti sejumlah hal, mulai dari keinginan peningkatan porsi pembangunan fisik, kenaikan insentif bagi kelompok kerja (Pokja), hingga perluasan jenis kegiatan yang dapat dibiayai melalui program. Mereka juga meminta agar pencairan dana dilakukan lebih cepat agar tidak perlu menggunakan dana pribadi atau talangan.

Menanggapi hal itu, Bupati Aulia mengapresiasi seluruh masukan yang disampaikan RT dan menegaskan bahwa pandangan tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyusunan petunjuk teknis (juknis) program lanjutan yang kini bernilai Rp 150 juta per-RT di bawah payung program Kukar Idaman Terbaik.

“Semua masukan kita terima, dan itu menjadi bahan kita untuk menyusun juknisnya ke depan. Ini bagian dari evaluasi untuk menyempurnakan program Rp 150 juta per-RT di Kukar Idaman Terbaik,” ujar Aulia.

Kepala Dinas PMD Kukar, Arianto, menambahkan bahwa setiap usulan RT akan diselaraskan dengan tujuan utama program, yakni memperkuat pemberdayaan masyarakat dan ekonomi di tingkat lingkungan.

“Usulan yang sesuai dengan tujuan akan diakomodasi, sementara yang tidak sesuai akan diarahkan agar selaras dengan sasaran utama, yakni pemberdayaan dan penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan RT,” ucapnya.

Menurut Arianto, sebagian besar RT masih menganggap bantuan tersebut identik dengan pembangunan fisik. Padahal, kata dia, dana RT sejatinya diarahkan untuk pemberdayaan warga, sementara kegiatan fisik dapat memanfaatkan alokasi dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

“Dana RT difokuskan pada pemberdayaan kelompok masyarakat baik perempuan, pemuda, maupun bapak-bapak yang diarahkan pada layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” sambungnya.

Menanggapi keluhan sebagian RT yang mengaku harus mendahulukan dana pribadi sebelum pencairan, Arianto menegaskan hal tersebut tidak semestinya terjadi. Ia menjelaskan, kegiatan baru bisa berjalan setelah dana resmi dicairkan. Keterlambatan pencairan biasanya disebabkan karena laporan pertanggungjawaban (SPJ) anggaran sebelumnya belum rampung.

“Ini yang terjadi, yang saya bedah kemarin itu. Memang kegiatan itu dilaksanakan setelah adanya anggaran, cuma prinsipnya kalau di desa itu, kalau belum ada uangnya ya tidak bisa dilaksanakan kegiatannya,” tuturnya.

Arianto berharap, ke depan proses pencairan dapat dilakukan lebih cepat, termasuk dari sisi administrasi yang harus disiapkan pemerintah desa. Ia menyebut, beberapa desa sudah menunjukkan proses pelaksanaan program yang lebih tertib dan efisien.

“Karena saling berkaitan administrasinya, SPJ-nya, dan ketetapan programnya itu semua harus dikerjakan selesai baru dilaksanakan program itu,” pungkasnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *