TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus memperkuat peran Posyandu agar tidak hanya berfokus pada layanan kesehatan ibu dan anak. Melalui penerapan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, fungsi Posyandu kini diperluas menjadi pusat layanan lintas sektor.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menggelar Sosialisasi dan Peningkatan Kapasitas Tim Pembina Posyandu tingkat kabupaten dan kecamatan di Pendopo Odah Etam, Kamis (18/9/2025). Kegiatan ini diikuti TP PKK, pemerintah kecamatan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman dan kapasitas tim pembina dalam menjalankan amanat regulasi baru.
“Kami melaksanakan sosialisasi sekaligus pembekalan ini untuk melaksanakan amanat Permendagri tentang Posyandu 6 SPM. Diharapkan tim pembina di kabupaten dan kecamatan bisa memahami serta menerapkannya dengan baik,” ujar Arianto.
Ia menjelaskan, Posyandu 6 SPM mencakup enam bidang pelayanan publik, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum Linmas). Melalui model ini, Posyandu diharapkan menjadi wadah terpadu bagi layanan dasar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Beberapa OPD yang terlibat dalam penguatan Posyandu antara lain DPMD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satpol PP, serta TP PKK Kukar.
Arianto menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjalankan program ini, terutama dalam penanganan stunting dan peningkatan layanan dasar.
“Posyandu sekarang sudah diperluas cakupannya. Tidak lagi dibina terpisah oleh masing-masing OPD karena ada Permendagri baru. Kami harap tim pembina maupun kader dapat menyesuaikan diri untuk membantu pemerintah memberikan 6 SPM bagi masyarakat di 20 kecamatan,” pungkasnya.(adv)