Kesadaran Bayar Pajak Rendah, Baru 35 Persen Kendaraan di Kutai Barat Lakukan Pembayaran Tahunan

KUTAI BARAT — Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kutai Barat dinilai masih rendah. Dari sekitar 150 ribu kendaraan yang terdata di Samsat, hanya sekitar 35 persen yang menunaikan kewajiban pajak tahunan. Kondisi ini mendorong UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat (Samsat Kutai Barat) kembali menggelar penertiban pajak melalui operasi lapangan atau razia kendaraan.

Kegiatan penertiban yang digelar pada November 2025 menjadi bagian dari program rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mengejar target penerimaan PKB.

“Razia dilakukan untuk mengecek masa pajak kendaraan, mendata kendaraan yang sudah habis pajaknya, dan memastikan kendaraan beroperasi sesuai ketentuan,” kata Kepala UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat, Mulia Pardosi.

Selain memeriksa kendaraan warga lokal, operasi juga menargetkan kendaraan dengan pelat luar daerah. Samsat mendorong mutasi kendaraan luar ke Kutai Barat untuk memastikan bahwa penerimaan pajak masuk ke daerah tempat kendaraan beroperasi.

“Kalau kendaraan sudah bekerja dan digunakan di Kutai Barat, pajaknya seharusnya masuk ke Kutai Barat. Itu prinsipnya,” tegas Mulia.

Tak hanya razia, sosialisasi pembayaran pajak juga dilakukan ke perusahaan dan sekolah menengah untuk menyasar masyarakat usia produktif. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan penerimaan PKB yang saat ini baru mencapai 87 persen dari target tahun 2025.

“Kami berharap ada peningkatan yang signifikan menjelang akhir tahun. Penertiban pajak bukan hanya mengejar pendapatan, tetapi membangun kesadaran bahwa pajak daerah kembali untuk pembangunan daerah,” tambahnya.

Operasi penertiban pajak kendaraan dijadwalkan akan terus berlanjut hingga akhir Desember 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *