KUTAI BARAT – UPTD PPRD Kutai Barat bersama Satlantas Polres Kutai Barat terus menggencarkan razia kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya penguatan penerimaan daerah. Salah satu fokus utama dalam penertiban ini adalah kendaraan dengan nomor polisi luar Kalimantan Timur (non-KT) yang beroperasi aktif di wilayah Kutai Barat.
Kendaraan non-KT dinilai memiliki potensi kebocoran penerimaan pajak, karena pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih masuk ke daerah asal kendaraan tersebut. Padahal, aktivitas kendaraan sehari-hari memanfaatkan infrastruktur jalan dan fasilitas publik di Kutai Barat.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Kutai Barat, Rohaidi, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan langkah strategis yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Kami tidak hanya melakukan razia, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pemilik kendaraan agar melakukan mutasi ke pelat KT. Dengan begitu, pajak yang dibayarkan dapat kembali ke daerah dan dimanfaatkan untuk pembangunan,” ujarnya.
Selain pemeriksaan administrasi pajak, petugas di lapangan juga menindak pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Untuk mendorong kepatuhan, Samsat Kutai Barat menghadirkan layanan pembayaran pajak di lokasi, sehingga masyarakat dapat langsung menyelesaikan kewajibannya tanpa proses yang berbelit. (SA)
