KUTAI BARAT – Pemerintah daerah melalui Samsat Kutai Barat terus mengintensifkan upaya penertiban dan sosialisasi mutasi kendaraan bermotor berpelat luar daerah. Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan keadilan fiskal, di mana pajak dibayarkan sesuai dengan wilayah operasional kendaraan.
Kendaraan yang beroperasi di Kutai Barat namun masih menggunakan pelat luar Kalimantan Timur dinilai belum berkontribusi secara optimal terhadap daerah. Oleh karena itu, Samsat Kubar secara aktif mengimbau pemilik kendaraan untuk segera melakukan mutasi, baik kendaraan pribadi maupun operasional perusahaan.
Kepala UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat, Mulia Pardosi, menegaskan bahwa proses mutasi kendaraan kini semakin dipermudah melalui koordinasi lintas instansi.
“Kami ingin masyarakat tidak ragu melakukan mutasi. Prosesnya terus kami sederhanakan, dan petugas di lapangan siap memberikan pendampingan,” katanya.
Selain sosialisasi mutasi, petugas juga mendata kendaraan yang masih dalam masa kredit serta kendaraan dengan status pajak mati. Untuk kendaraan kredit, pemilik diarahkan melakukan mutasi setelah pelunasan, sementara kendaraan pajak mati diminta segera menyelesaikan kewajiban sebelum kembali beroperasi.
Melalui langkah yang dilakukan secara konsisten ini, Samsat Kutai Barat berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat kemandirian fiskal daerah, serta menciptakan sistem perpajakan kendaraan yang lebih tertib dan berkeadilan. (SA)
