Jejak Penyelamatan Bayi Kembar Orang Utan dan Peran HCV di Tengah Kebun Sawit

SAMARINDA — Pagi itu, di penghujung Februari 2026, tim di lapangan yang dikomandoi BKSDA Kaltim tak punya banyak waktu. Satu induk orang utan terlihat turun dari pohon, membawa dua bayinya. Bukan satu, tapi dua bayi orang utan. Kembar. Di lokasi yang nyaris tanpa tutupan hutan, di perbatasan konsesi tambang batu bara dan perkebunan sawit berskala besar di Kutai Timur. Situasinya genting.

Induk itu bukan hanya merawat dua bayi yang masih kecil, tapi juga bertahan di ruang hidup yang sudah terpecah. Pakan terbatas, jalur pohon terputus, dan risiko terus mengintai. Tim gabungan akhirnya memutuskan evakuasi.

“Keselamatan satwa itu yang jadi prioritas kami,” kata Kepala BKSDA Kaltim, M. Ari Wibawanto, mengingat proses tersebut.

Prosesnya tidak sederhana. Mereka harus memastikan posisi sarang, mengikuti pergerakan induk, hingga menunggu momen yang tepat saat satwa turun dari pohon.

Setelah berhasil diamankan, pemeriksaan dilakukan cepat. Hasilnya, kondisi induk dan kedua bayi masih cukup baik untuk dilepasliarkan kembali. Tapi satu hal menjadi catatan, mereka tidak bisa dikembalikan ke tempat semula. Habitatnya sudah tidak mendukung.

Pilihan pun jatuh pada kawasan terdekat yang masih memiliki tutupan hutan, sebuah area High Conservation Value (HCV) di dalam konsesi perusahaan perkebunan sawit, sekitar setengah jam dari lokasi penemuan.

“Kami tidak bisa membawa jauh. Bayinya masih kecil, induknya juga sudah kelelahan. Jadi yang paling dekat dan layak itu di HCV perusahaan,” ujar Ari.

Di sanalah, induk dan bayi kembar itu dilepas kembali. Kasus ini memperlihatkan satu hal yang sering luput dari perhatian publik yaitu tidak semua lahan dalam konsesi sawit boleh dibuka. Di dalamnya, ada kawasan yang harus dipertahankan.

High Conservation Value (HCV) atau Nilai Konservasi Tinggi merupakan area yang ditetapkan melalui kajian ilmiah. Bukan sekadar sisa hutan, melainkan kawasan yang dinilai penting, baik untuk keanekaragaman hayati, fungsi ekosistem, hingga kebutuhan masyarakat.

Di area inilah, aktivitas pembukaan lahan tidak diperbolehkan. Termasuk menjaga koridor satwa, agar hutan yang tersisa tidak benar-benar terputus. Dalam banyak kasus, HCV justru menjadi tempat terakhir satwa bertahan ketika lanskap di sekitarnya berubah drastis. Seperti yang terjadi di Kutai Timur.

Sawit dan Tambang: Dua Pendekatan Berbeda

Akademisi Universitas Mulawarman, Dr. Yaya Rayadin, melihat perbedaan mencolok antara sektor perkebunan dan pertambangan dalam hal konservasi. Menurutnya, di sektor tambang, ruang untuk mempertahankan kawasan lindung sangat terbatas.

“Kalau di tambang, selama ada potensi batu bara, ya dibuka saja. Tidak ada kewajiban menyiapkan kawasan konservasi di tingkat lapangan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya dorongan dari pasar terhadap praktik tambang berkelanjutan.

“Tidak ada ceritanya, kalau tidak ramah lingkungan batu baranya tidak dibeli. Itu tidak ada,” kata Yaya.

Situasinya berbeda di perkebunan sawit. Di sektor ini, pasar justru ikut menekan praktik keberlanjutan.

“Kalau manajemen konservasinya tidak bagus, produknya bisa tidak dibeli. Buyer bisa mengatur,” ujarnya.

Tekanan itu datang tidak hanya dari pasar, tetapi juga dari standar global yang mengikat pelaku industri.

RSPO: Standar yang Menentukan Mana Hutan Harus Dijaga

Di sinilah peran Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) menjadi penting. Aloysius Suratin, Deputy Director Biodiversity & Climate Change RSPO, menegaskan bahwa tidak ada angka baku soal berapa persen kawasan yang harus dilindungi dalam satu konsesi.

“Standar RSPO tidak menentukan porsi area berdasarkan persentase tetap. Semua ditentukan melalui penilaian oleh asesor bersertifikat,” ujarnya.

Dari penilaian itu, akan terlihat apakah suatu area memiliki nilai konservasi tinggi atau tidak. Jika iya, maka perusahaan wajib melindunginya secara utuh.

“Jika penilaian mengkonfirmasi keberadaan HCV, perusahaan harus memastikan struktur dan fungsi ekologisnya tetap terjaga,” katanya.

Cakupan HCV sendiri tidak sempit. Bisa berupa habitat satwa, ekosistem penting, hingga wilayah yang memiliki nilai sosial dan budaya bagi masyarakat. Artinya, bukan sekadar menyisakan hutan, tetapi menjaga fungsi kawasan tersebut tetap hidup. Menariknya, dalam skema ini tidak ada istilah batas minimal.

“Prinsipnya sederhana, semua area yang teridentifikasi memiliki nilai konservasi tinggi harus dilindungi, tanpa melihat ukurannya,” ujar Aloysius.

Jika gagal, konsekuensinya jelas. Perusahaan tidak akan mendapatkan sertifikasi.

Padahal, sertifikasi inilah yang membuka akses ke pasar global. RSPO mencatat, sekitar 20 persen produksi sawit dunia kini berada dalam skema sertifikasi ini, dengan insentif berupa akses pasar dan harga premium bagi produk yang dinilai berkelanjutan. Dalam praktiknya, beberapa perusahaan bahkan melampaui kewajiban.

RSPO mencatat ada anggota yang mengembangkan praktik perlindungan keanekaragaman hayati lebih luas dari hasil penilaian awal, dan kemudian dijadikan contoh dalam berbagai publikasi dan penghargaan.

Tak kalah penting, standar ini juga mengatur soal konektivitas hutan. Koridor satwa menjadi bagian dari HCV yang wajib dijaga.

“Perlindungan tidak hanya pada struktur ekosistem, tetapi juga fungsinya. Itu yang memastikan nilai konservasi tetap terjaga,” kata Aloysius.

Kisah induk orangutan dan bayi kembarnya di Kutai Timur memperlihatkan wajah nyata dari konsep tersebut. Di tengah lanskap yang sudah dipenuhi aktivitas tambang dan perkebunan, HCV menjadi satu dari sedikit ruang yang masih bisa diandalkan. Bukan hutan luas seperti dulu. Tapi cukup untuk memberi kesempatan hidup.

Bagi induk itu, dan dua bayinya, kawasan kecil itu kini menjadi rumah baru. Setidaknya, untuk sementara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *