BALIKPAPAN — PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) menggelar kegiatan Training dan Workshop Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs), Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta Limbah B3 pada Selasa (29/09/2026) di Balikpapan, Kalimantan Timur. Agenda strategis ini digelar guna memperkuat pemahaman teknis serta kepatuhan regulasi bagi para pelaku industri pengelola limbah di Indonesia.
Acara yang diikuti oleh para praktisi dan perwakilan industri tersebut menghadirkan jajaran pejabat Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sebagai pemateri utama.
Direktur Pengelolaan B3 KLH/BPLH, Firdaus Alim Damapolii, ST, MM, menegaskan pentingnya komitmen industri untuk mengelola B3 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001 beserta seluruh aturan turunannya.
”Salah satunya dengan segera melakukan perubahan persetujuan lingkungan bagi perusahaan yang belum melakukan penyesuaian antara praktik di lapangan dan izinnya,” ujar Firdaus.
Alim menyoroti secara khusus penanganan limbah PCBs—senyawa kimia berbahaya yang memerlukan teknologi tinggi dan fasilitas khusus.
“Limbah PCBs membutuhkan penanganan khusus. Di Asia Tenggara, fasilitas pengolahannya sangat terbatas dan hanya ada di tiga negara, yaitu Malaysia, Filipina, dan Indonesia melalui PT PPLI,” ujar Alim.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 KLH/BPLH, Amsor, ST, menekankan kewajiban mutlak para penghasil limbah B3 untuk melakukan tata kelola yang akuntabel, mulai dari pendataan hingga sistem pelaporan terpadu.
“Penghasil limbah B3 wajib mengelola limbahnya dengan baik. Pencatatan dan pelaporan harus jelas dan transparan. Jika diabaikan, Surat Layak Operasi (SLO) perusahaan dapat dicabut,” tegas Amsor.
Amsor menambahkan, penghasil limbah juga wajib mengenali karakteristik limbah B3 yang dihasilkan agar penanganannya tepat sasaran.
“Semua pihak yang terlibat dalam rantai penanganan limbah B3 harus paham prosedurnya. Dengan pemahaman teknis yang memadai, alur pengelolaan menjadi lebih mudah, cepat, dan efektif hingga mendapatkan rekomendasi resmi dari Kementerian,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Teknikal & SHEQ PPLI, Elpido, menyampaikan apresiasi atas arahan dan edukasi yang diberikan oleh regulatisi KLH/BPLH.
Ia menggarisbawahi dua poin mendasar bagi industri, yakni kesiapan menghadapi penilaian PROPER B3 dan teknis pengolahan PCBs.
“Materi yang disampaikan sangat relevan, terutama mengenai PROPER B3 yang menjadi perhatian baru bagi peserta, serta pendalaman regulasi penanganan PCBs. PPLI sendiri telah mengikuti program PROPER ini,” ungkap Elpido.
Melalui training dan workshop ini, PPLI berharap para peserta dapat mengimplementasikan standar operasional penanganan B3 dan limbah B3 yang aman, berkelanjutan, serta senantiasa patuh pada regulasi pemerintah di lingkungan kerja masing-masing.
