Badan Bank Tanah Soroti Besarnya Potensi Lahan Negara di Kalimantan Timur

Samarinda — Badan Bank Tanah menilai Kalimantan Timur memiliki potensi besar sebagai sumber perolehan lahan negara yang dapat dikelola secara optimal. Potensi tersebut berasal dari berbagai jenis tanah negara yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyebutkan sumber lahan yang dapat dikelola di Kalimantan Timur sangat beragam. Antara lain bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir masa berlakunya, tanah terlantar, serta lahan bekas tambang. Selain itu, terdapat pula lahan yang berasal dari perubahan tata ruang wilayah dan perubahan status kawasan hutan yang telah dilepaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di Kalimantan Timur ini sumber perolehan lahan Bank Tanah cukup banyak, mulai dari HGU, tanah terlantar, bekas tambang, perubahan tata ruang, hingga perubahan kawasan hutan. Itu semua adalah tanah negara yang harus dikelola sesuai dengan peraturan,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan tanah negara tersebut membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Kami dari pemerintah pusat, Badan Bank Tanah, sangat berharap adanya koordinasi yang intens dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, terutama dalam penataan dan pemanfaatan lahannya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Badan Bank Tanah tidak dibentuk semata-mata untuk mempermudah investor mencari lahan. Salah satu mandat utama lembaga ini adalah menjalankan program reforma agraria sebagai bagian dari pembangunan ekonomi berkelanjutan.

“Reforma agraria adalah amanah yang dititipkan kepada kami dalam PP 64 tentang Badan Bank Tanah. Jadi ini bukan hanya soal investasi,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan reforma agraria, Badan Bank Tanah berperan menyiapkan objek tanah, sementara penentuan subjek atau penerima manfaat menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Objek tanahnya kami siapkan, tetapi siapa yang menerima, berapa luasnya, dan di mana lokasinya, itu kewenangan pemerintah daerah melalui GTRA,” jelasnya.

Saat ini, luas lahan yang dikelola Badan Bank Tanah di Kalimantan Timur mencapai sekitar 4.872 hektare yang tersebar di beberapa wilayah. Penajam Paser Utara (PPU) menjadi titik awal karena posisinya sebagai kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“PPU ini menjadi starting point kami, karena sudah ada beberapa bidang yang berstatus HPL Badan Bank Tanah, sementara yang lain masih berproses,” katanya.

Dengan potensi lahan dari berbagai sumber tersebut, Badan Bank Tanah berharap pengelolaannya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik untuk reforma agraria, pembangunan fasilitas publik, maupun kepentingan strategis nasional.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan kerja sama tersebut menjadi landasan penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset tanah negara yang berdampak langsung pada pembangunan daerah.

Menurutnya, pengelolaan tanah negara harus selaras dengan arah pembangunan nasional, khususnya peran strategis Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara.

Kesepakatan ini mencakup pengelolaan berbagai jenis tanah negara, mulai dari tanah bekas kawasan hutan, tanah timbul, lahan reklamasi, tanah bekas tambang, hingga lahan eks Hak Guna Usaha yang masa berlakunya telah berakhir.

“Tanah negara tidak boleh menganggur dan tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pihak. Tanah harus menjadi sumber kesejahteraan rakyat dan penggerak pembangunan daerah,” kata Rudy Mas’ud.

Kerja sama Pemprov Kaltim dan Badan Bank Tanah diharapkan mampu mendorong pemanfaatan tanah negara secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *