BKPSDM PPU Umumkan Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, 627 Formasi Dibuka untuk Tenaga Guru, Kesehatan, dan Teknis

PENAJAM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi mengumumkan jadwal seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/4455/M.SM.01.00/2024 Tanggal 23 September 2024, tentang Persetujuan Perubahan Alokasi Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.

Pemerintah Kabupaten PPU akan melaksanakan seleksi penerimaan PPPK untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Kepala BKPSDM Kabupaten PPU, Ahmad Usman, menjelaskan bahwa total formasi yang disiapkan pada tahun 2024 mencapai 627 formasi. Formasi ini terdiri dari 554 tenaga teknis, 54 tenaga guru, dan 29 tenaga kesehatan.

Ahmad menyebutkan bahwa awalnya formasi yang diusulkan untuk Kabupaten PPU mencapai 2.713 tenaga teknis. Namun, karena keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak dapat melebihi 30 persen dari belanja pegawai, Pemkab PPU mengusulkan perubahan formasi menjadi 627 kuota yang mencakup seluruh kebutuhan tenaga di lingkungan Kabupaten PPU.

“Total ada 627 formasi untuk kuota PPPK tahun 2024, yang terdiri dari 554 tenaga teknis, guru 54 formasi, dan tenaga kesehatan 29 formasi,” ungkap Ahmad pada Minggu (06/10/2024).

Ahmad juga menjelaskan bahwa proses seleksi PPPK tidak jauh berbeda dengan seleksi CPNS. Bedanya, seleksi CPNS terbuka untuk umum, sedangkan seleksi PPPK diperuntukkan bagi tenaga honorer K2, tenaga honorer yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama lima tahun lebih, serta Tenaga Harian Lepas (THL) yang masih aktif bekerja selama dua tahun atau lebih.

“Berdasarkan jadwal dari BKN, pengumuman seleksi dimulai dari 30 September hingga 19 Oktober 2024. Sedangkan pendaftaran seleksi dimulai dari tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024,” jelas Ahmad.

Ia berharap kepada seluruh THL di lingkungan Pemkab PPU yang memenuhi persyaratan agar mendaftar sebagai calon PPPK dan mengikuti tes. Apabila tidak lulus, maka mereka akan masuk dalam skema “PPPK Paruh Waktu.”

“Bila rekan THL di tempat ia bekerja saat ini tidak ada formasinya, maka diperbolehkan melamar di kantor lain yang sesuai dengan formasi pendidikannya,” tambah Ahmad.

Ahmad juga menekankan bahwa seleksi PPPK tahun ini tidak menggunakan passing grade. Artinya, peserta yang memperoleh nilai tertinggi di formasi yang dilamar akan dinyatakan lulus sebagai PPPK.

“Silakan daftarkan diri Anda dan manfaatkan kesempatan yang ada untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik,” tutupnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *