Bupati Kukar Serahkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, DPMD Siapkan Pembinaan Lanjutan

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Sabtu (1/11/2025).

Penyerahan SK tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya pengakuan dan pelestarian adat di Kukar. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, bersama jajaran perangkat daerah terkait.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Riyandi Elvander, menjelaskan bahwa proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kutai Lawas Sumping Layang telah berlangsung sejak 2024. Tahapan dilakukan secara bertahap, mulai dari diskusi hingga verifikasi lapangan oleh Panitia MHA Kukar yang dipimpin Sekretaris Daerah.

“Alhamdulillah langsung disetujui pimpinan untuk dilakukan proses penetapan seperti itu. Harapannya bahwa dengan penetapan ini kita nanti juga akan tetap melakukan pembinaan,” ujar Riyandi, Senin (3/11/2025).

Ia menuturkan, pascapenetapan, sejumlah perangkat daerah dan yayasan pelestarian budaya akan terlibat dalam pembinaan terhadap masyarakat hukum adat tersebut. Pembinaan dilakukan agar nilai, praktik budaya, dan kelembagaan adat tetap terjaga dan berkembang.

Sebagai tindak lanjut, DPMD Kukar berencana memproduksi video profil yang menampilkan seluruh proses penetapan MHA. Video ini akan menjadi bahan pembelajaran bagi komunitas adat lain yang ingin mengajukan pengakuan serupa.

“Ada 6 desa yang sudah direkomendasikan. Dari hasil penelusuran kami bahwa ada satu hal yang akan sulit dilakukan oleh desa lain, yaitu terkait dengan batas wilayah karena dalam satu syarat yang harus terpenuhi terhadap penetapan masyarakat hukum adat,” katanya.

Menurut Riyandi, penetapan batas wilayah menjadi poin krusial karena wilayah adat harus didefinisikan secara jelas. Namun, beberapa desa yang direkomendasikan masih menghadapi masalah batas administratif, termasuk wilayah yang bersinggungan langsung dengan kabupaten dan provinsi lain.

“Dan yang paling agak sulit nanti kita lakukan untuk melakukan koordinasi, yaitu ada batasan wilayah dengan kabupaten lain dan provinsi lain yang bersinggungan langsung dengan batas wilayah di Desa Muara Tuboq,” ucapnya.

Riyandi berharap seluruh calon MHA dapat difasilitasi agar proses pengakuan berjalan lancar. Ia menegaskan bahwa dokumen etnografi menjadi syarat utama dalam proses verifikasi pemerintah daerah.

“Dokumen etnografi itu biasanya disusun oleh masyarakat hukum adat atau komunitas masyarakat adat itu untuk menyajikan beberapa syarat yang tertuang di dalam Permendagri 52 Tahun 2014,” tutupnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *