Banner Kategori

Perbup Kelembagaan Desa Jadi Panduan Resmi, DPMD Kukar Optimalkan Peran Lembaga Masyarakat

KUKAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong penguatan kelembagaan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan sebagai bagian dari strategi pembangunan sosial berbasis komunitas. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyebut hadirnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 sebagai pijakan penting untuk memastikan pembinaan berjalan terarah dan berkelanjutan.

“Perbup ini menjadi acuan agar pembinaan kelembagaan lebih terarah dan bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalkan peran mereka,” ujar Arianto, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, peraturan ini memberikan panduan yang jelas bagi pemerintah desa, kelurahan, hingga kecamatan dalam melakukan pendayagunaan lembaga-lembaga masyarakat secara sistematis. Langkah ini juga sejalan dengan upaya Pemkab Kukar dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengurus lembaga.

Melalui proses inventarisasi dan klasifikasi, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap lembaga menjalankan peran dan fungsinya secara efektif. Arianto menekankan bahwa pembinaan tidak hanya menyasar lembaga yang sudah berjalan aktif seperti RT, Posyandu, dan PKK, tetapi juga menjangkau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, hingga lembaga adat yang potensinya terus dikembangkan sesuai dengan karakteristik wilayah.

“Kita sedang siapkan aplikasi untuk mendata kelembagaan desa dan kelurahan, termasuk siapa pengurusnya dan program apa saja yang sudah mereka jalankan,” tambahnya.

Sistem pendataan ini dirancang untuk mendukung transparansi dan efektivitas pembinaan, sekaligus memperkuat posisi lembaga masyarakat sebagai mitra resmi pemerintah desa dan kelurahan dalam menjalankan program pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan.

“Mereka mitra Pemdes dan kelurahan, tentu ini bisa membantu pekerjaan tugas dan fungsi pemerintahan,” tutup Arianto.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *