Banner Kategori

Dana Desa 2025 Cair Lebih Cepat, DPMD Kukar Dorong Transparansi dan Pemberdayaan

KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan kinerja unggul dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2025. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), seluruh desa di Kukar tercatat telah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tepat waktu, bahkan tuntas sejak Desember 2024.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyebut capaian ini menjadi salah satu prasyarat penting dalam proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), yang tahun ini juga mengalami penyederhanaan mekanisme pencairan.

“Alhamdulillah, 100 persen desa sudah menyelesaikannya sejak Desember. Ini capaian yang luar biasa,” ujar Arianto saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2024).

Tahun ini, skema pencairan ADD yang sebelumnya dilakukan dalam tiga tahap, telah disederhanakan menjadi dua tahap: 40 persen di awal tahun dan 60 persen pada tahap selanjutnya. Perubahan ini ditujukan agar desa dapat lebih cepat dan fleksibel dalam mengeksekusi program-program prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta layanan dasar.

Tak hanya DD dan ADD, jalur pendanaan lain seperti Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), dana operasional Rukun Tetangga, hingga honorarium tenaga kesehatan desa juga telah tersalurkan tanpa hambatan.

“Seluruh transfer anggaran telah berjalan. Alhamdulillah, tidak ada gejolak di lapangan. Teman-teman di desa sudah bisa membayar kebutuhan rutin,” jelas Arianto.

Dampak positifnya mulai terlihat. Layanan publik di desa tetap berjalan normal, program kesehatan dan pendidikan kembali aktif, serta masyarakat mulai merasakan manfaat dari pembangunan yang dilakukan.

Pemerintah Kabupaten Kukar juga menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Pengawasan terus dilakukan agar pelaksanaan program tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Ini juga menjadi bentuk nyata dukungan kami terhadap visi Bupati Kukar, Bapak Edi Damansyah, agar desa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan,” tegasnya.

Dengan pencairan dana yang lebih cepat serta pengawasan yang diperkuat, Pemkab Kukar menegaskan komitmennya menjadikan desa sebagai garda terdepan dalam pembangunan daerah.

“Kalau desa kuat, Kukar pasti semakin maju,” pungkas Arianto.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, penyaluran Dana Desa dilakukan dalam dua tahap.

Tahap I sebesar 60% dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, dilakukan paling lambat bulan Juni; dan tahap II sebesar 40% dilakukan paling cepat bulan April.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *