PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini menyediakan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Disdukcapil PPU, Mawar, pada Jumat (13/9/2024).
Mawar menjelaskan bahwa KTP khusus untuk WNA ini dirancang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan syarat WNA telah memenuhi semua persyaratan administrasi. “KTP ini dirancang khusus untuk WNA yang datang dan menetap di Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Mawar.
Lebih lanjut, Mawar menegaskan bahwa untuk memperoleh KTP WNA, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah kepemilikan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi setempat. “Selain KITAP, WNA juga harus melampirkan dokumen penting lainnya, seperti paspor dan surat tanda melapor,” jelasnya.
Mawar menambahkan, hingga saat ini, Disdukcapil PPU telah menerbitkan KTP baru untuk dua orang WNA. KTP tersebut memiliki perbedaan dengan KTP pada umumnya. “KTP WNA diterbitkan dalam bentuk fisik dengan warna pink, sehingga mudah dibedakan dari KTP biasa yang berwarna biru,” tutup Mawar.(adv)