PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar lebih memperhatikan keselamatan saat berada di dermaga dan pelabuhan, terutama pengguna transportasi klotok dan speedboat. Meskipun sosialisasi keselamatan sudah sering dilakukan, potensi kecelakaan di perairan masih tetap ada.
Sekretaris Dishub PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo, menjelaskan bahwa aturan keselamatan di dermaga dan pelabuhan terus disosialisasikan kepada masyarakat. Namun, Andy mengakui bahwa imbauan saja tidak cukup tanpa disertai pengawasan ketat.
“Kami sering memberikan imbauan tentang keselamatan, tapi itu tidak cukup. Pengawasan dan penerapan aturan yang lebih ketat juga sangat diperlukan,” tegasnya.
Andy menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, hanya penumpang yang akan menyeberang dan pihak berkepentingan yang boleh berada di dermaga. Orang yang tidak berkepentingan, seperti calo, harus dilarang masuk.
Mengenai pelayanan di pelabuhan, Andy mengakui masih ada kekurangan. Namun, Dishub berencana meningkatkan pelayanan melalui revitalisasi dermaga klotok dan speedboat yang akan dilaksanakan tahun depan.
“Pelayanan di pelabuhan memang belum maksimal, tapi kami akan memperbaikinya dengan rencana revitalisasi dermaga tahun depan,” jelasnya.
Selain itu, Andy menekankan pentingnya penerapan aturan keselamatan yang lebih ketat setelah revitalisasi dilakukan, seperti pembatasan jumlah penumpang speedboat dan kewajiban menggunakan jaket pelampung.(adv)