Diskominfo PPU Lakukan Uji Konsekuensi Keterbukaan Informasi

PENAJAM – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, Kamis (5/9). Kegiatan ini bertujuan memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terlaksana dengan baik. Uji ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Diskominfo PPU, melibatkan berbagai instansi seperti SKPD, kecamatan, kelurahan, serta RSUD setempat.

Mewakili Kepala Diskominfo PPU, Khairudin, Pranata Humas Ahli Muda Roinald Pagayang menyampaikan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh beberapa perwakilan SKPD, kecamatan, kelurahan, serta RSUD yang mengajukan daftar informasi yang dikecualikan (DIK) untuk diuji konsekuensinya.

“Pengujian ini dilakukan oleh PPID bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta akademisi Mangara Maidlando Gultom, Dosen Ilmu Hukum Universitas Balikpapan,” kata Roinald.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini berdasarkan Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan data pegawai termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai informasi yang dikecualikan.

Namun, sebelum informasi publik dinyatakan dikecualikan, PPID wajib melakukan uji konsekuensi, dengan mencantumkan dasar hukum serta konsekuensi dari pembukaan atau penutupan informasi sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

“Hasil uji ini akan menentukan daftar klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, yang nantinya ditetapkan melalui keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten PPU,” tambahnya.

Roinald juga berharap bahwa kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi dan kesepahaman dalam pengelolaan informasi publik secara terpusat antara Diskominfo dan semua badan publik.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *