KUTAI KARTANEGARA — Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) untuk menerangi kawasan terpencil di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, terus berproses. Warga di dua Rukun Tetangga (RT) dalam salah satu dusun desa tersebut kini kian dekat dengan harapan menikmati aliran listrik PLN selama 24 jam.
Pemkab Kukar menggandeng Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) guna menuntaskan perizinan pemanfaatan lahan yang dilintasi jaringan listrik sepanjang 5,1 kilometer.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa proyek ini merupakan bagian dari program “Terang Kampongku” dalam kerangka Dedikasi Kukar Idaman. Program tersebut menyasar wilayah-wilayah yang selama ini belum terjangkau aliran listrik negara.
“Dua RT di Desa Batuah ini selama ini masih bergantung pada genset diesel. Biaya operasionalnya sangat membebani warga. Maka dari itu, kami dorong pembangunan jaringan listrik agar warga bisa menikmati layanan listrik PLN,” ungkap Arianto.
Pembangunan jaringan listrik yang digulirkan sejak 2023 itu dibiayai melalui anggaran sekitar Rp3,6 miliar. Namun, pelaksanaannya sempat terhambat lantaran sebagian jalurnya melewati kawasan hutan lindung di Bukit Suharto. Seiring perubahan tata ruang, kawasan tersebut kini masuk dalam delineasi wilayah pengembangan Ibu Kota Nusantara, sehingga urusan perizinan menjadi kewenangan Otorita IKN.
Dalam rapat koordinasi terbaru, sejumlah pihak dilibatkan, antara lain Direktorat OIKN, UPTD Kehutanan Kaltim, PLN, Biro Kerja Sama Provinsi Kaltim, serta perwakilan Pemkab Kukar, termasuk Camat Loa Janan dan Kepala Desa Batuah.
“Hasilnya cukup menggembirakan. Otorita IKN prinsipnya siap bekerja sama. PLN juga menyatakan kesediaannya untuk mengaliri listrik begitu perjanjian pemanfaatan lahan disetujui,” ujar Arianto.
Sekitar 150 hingga 160 kepala keluarga di dua RT Desa Batuah kini masih menanti kepastian. Pemerintah daerah sedang menyusun dokumen serta melengkapi syarat administratif yang akan diajukan kepada OIKN.
“Insya Allah, kalau izin itu sudah terbit, perjanjian kerja sama itulah yang menjadi dasar PLN untuk memberikan aliran listrik dari jaringan yang sudah kita bangun,” tandasnya.(adv)