TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara memperpanjang perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan aparatur desa tetap mendapat perlindungan kerja.
Melalui penandatanganan yang berlangsung di Samarinda pada 13–14 November 2025, DPMD Kukar memastikan kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan pengurus RT tetap terdaftar dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program ini dipandang penting untuk memberikan rasa aman kepada aparatur yang setiap hari melayani masyarakat. Selain menjamin perlindungan risiko kerja, skema tersebut dinilai mampu menjaga kualitas dan kenyamanan mereka dalam menjalankan tugas.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa pembaruan kerja sama ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap keselamatan dan kesejahteraan aparatur desa.
“Kami telah memperpanjang perjanjian untuk mendaftarkan kepala desa, seluruh perangkatnya, BPD, dan seluruh pengurus RT sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Insyaallah pada 2026 program ini tetap menjadi prioritas,” ujar Arianto.
Ia menjelaskan bahwa DPMD Kukar juga tengah mengkaji kemungkinan perluasan kepesertaan bagi unsur lain di desa, seperti kader Posyandu dan kelompok masyarakat lainnya.
Selain itu, Arianto mengingatkan bahwa pekerja konstruksi yang terlibat dalam proyek pembangunan desa wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kegiatan konstruksi di desa wajib membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerjanya. Regulasi sudah mengatur hal ini, sehingga harus dijalankan,” tegasnya.
Ia berharap seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam pelayanan maupun pembangunan desa dapat memperoleh perlindungan yang sama.
“Harapannya seluruh pekerja yang diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa terakomodasi. Semakin banyak yang terlindungi, semakin baik bagi keselamatan dan kesejahteraan mereka,” tutupnya.

