DPMD Kukar Siap Perkuat Koordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat dalam menertibkan kawasan hutan. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kukar siap berperan aktif memperkuat koordinasi lintas sektor bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar di ruang eksekutif Kantor Bupati Kukar, Senin (20/10/2025). Rakor dipimpin Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, dan dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah. Pertemuan itu menjadi wadah konsolidasi antarinstansi untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan di daerah berjalan tertib, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Penggerak Swadaya Masyarakat Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Ahmad Irji’i, menjelaskan bahwa Satgas PKH merupakan kolaborasi lintas kementerian yang fokus pada penertiban lahan hutan yang digunakan tanpa izin resmi.

“Satgas PKH terdiri dari 12 kementerian dan lembaga. Mereka bertugas melakukan pendataan, verifikasi, dan memastikan penggunaan kawasan hutan, baik oleh masyarakat maupun perusahaan, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Irji’i menambahkan, kegiatan Satgas juga mencakup evaluasi terhadap penerbitan izin baru, termasuk tambang dan perkebunan kelapa sawit, yang untuk sementara dihentikan hingga proses verifikasi dan penataan selesai. Selain pendataan, Satgas PKH akan menindak tegas pihak yang masih memanfaatkan kawasan hutan tanpa dasar hukum.

“Hasil pendataan ini nantinya menjadi bahan bagi Kementerian ATR/BPN untuk menyusun kebijakan reformasi agraria nasional yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa peran pemerintah daerah sangat penting dalam mendukung kelancaran upaya penertiban. Ia menekankan bahwa kegiatan Satgas tidak semata berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Menurutnya, pelaksanaan program dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif agar masyarakat tidak merasa dirugikan. Di Kukar, dua kawasan telah ditetapkan sebagai fokus awal kegiatan Satgas.

“Kami tidak datang untuk menghentikan aktivitas masyarakat, tapi memastikan semuanya berjalan sesuai hukum dan tidak merusak alam. Prinsipnya, penertiban dilakukan untuk menjaga keberlanjutan kehidupan di masa depan,” tandasnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *