Banner Kategori

Kukar Tegaskan Komitmen Dukung Penataan Wilayah IKN Nusantara

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan dukungannya terhadap pembentukan wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara melalui rapat koordinasi (Rakor) penegasan batas delineasi IKN yang digelar pada Rabu (4/6/2025) di Aula Kantor Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Rakor ini menjadi forum strategis dalam menata 15 desa/kelurahan di Kukar yang terdampak delineasi IKN, sekaligus mempercepat integrasi pembangunan wilayah.

Asisten III Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto, menegaskan bahwa Pemkab Kukar telah menyiapkan perangkat regulasi untuk mendukung program Otorita IKN (OIKN). “Kami mendukung penuh percepatan program OIKN, termasuk penegasan batas wilayah untuk 15 desa/kelurahan yang terdampak delineasi IKN,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi intensif kepada pemerintah kecamatan dan desa agar penataan berjalan lancar dan partisipatif.

Dalam pemaparannya, Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan OIKN, Kuswanto, menyampaikan klasifikasi desa/kelurahan berdasarkan proporsi wilayah dan penduduk yang masuk dalam delineasi IKN. Tiga wilayah, yakni Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang, yang sebagian besar penduduknya berada di dalam area IKN, akan tetap menggunakan nama mereka dalam sistem administratif IKN.

Sementara itu, delapan wilayah lainnya—Desa Bakungan, Loa Duri Ulu, Loa Duri Ilir, Jonggon Desa, Sungai Payang, Kelurahan Tamapole, Jawa, dan Muara Kembang—yang penduduknya mayoritas berada di luar delineasi, akan tetap menjadi bagian dari administrasi Kukar. Adapun tiga kelurahan lainnya, yakni Muara Jawa Ulu, Muara Jawa Pesisir, dan Muara Jawa Tengah, dinyatakan sepenuhnya masuk dalam wilayah IKN.

Untuk kasus khusus Desa Batuah, yang 60 persen wilayahnya masuk dalam delineasi IKN, OIKN menyatakan akan menggunakan nama baru bagi bagian wilayah tersebut. Sementara 40 persen sisanya tetap akan berada di bawah administrasi Kukar dengan tetap menggunakan nama Desa Batuah.

Lebih lanjut, Kuswanto mengusulkan penggabungan Kecamatan Muara Jawa, yang setelah delineasi hanya menyisakan dua kelurahan, ke dalam wilayah Kecamatan Sanga-Sanga. Ia juga meminta agar Pemkab Kukar segera merevisi regulasi terkait batas wilayah sesuai dinamika pemekaran wilayah IKN.

Rakor ini ditutup dengan peninjauan langsung ke titik batas wilayah antara Kukar dan IKN, dan turut dihadiri sejumlah pejabat daerah seperti Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muhammad Iryanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Arianto, serta Camat Loa Janan Heri Rusnadi.

Langkah ini memperlihatkan komitmen kuat Kukar untuk berkolaborasi aktif dengan OIKN, guna memastikan proses pembangunan IKN berjalan sesuai rencana dengan penataan wilayah yang jelas, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat terdampak.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *