NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menggelar sosialisasi penguatan integritas terkait gratifikasi dan benturan kepentingan pada Selasa (17/06/2025). Acara yang berlangsung secara hybrid dari Gedung Kemenko 3, Tower 4, di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, Nusantara, ini melibatkan seluruh pimpinan dan pegawai OIKN.
Narasumber utama, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, memaparkan konsep gratifikasi, benturan kepentingan, dan langkah pencegahannya. “Korupsi adalah bagian dari fraud, termasuk conflict of interest, bribery, illegal gratuities, dan economic extortion. Ini harus dikelola dengan pendekatan berbasis nilai dan kepatuhan,” ujar Herda.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan OIKN, Agung Dodit Muliawan, menegaskan pentingnya sosialisasi ini. “Sebagai organisasi baru yang berdiri sejak 2023, OIKN menghadapi tantangan pembangunan fisik IKN pada 2025. Kami perlu kesamaan pemahaman antikorupsi di antara pegawai yang beragam latar belakangnya,” katanya.
Herda menjelaskan kerangka Fraud Tree dari ACFE, yang mengelompokkan korupsi sebagai salah satu bentuk penipuan yang merusak. Ia juga menekankan pentingnya mengelola gratifikasi dengan mematuhi hukum dan etika, serta membangun kesadaran nilai untuk mencegah penyimpangan.
Sesi diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta berbagi pengalaman dan strategi pencegahan gratifikasi di lapangan. OIKN berkomitmen menjadikan sosialisasi ini bagian dari upaya rutin untuk membangun tata kelola yang transparan dan berintegritas di IKN.