Pegawai DPMD Kukar Resmi Jadi PPPK, Ini Pesan Kepala Dinas Usai Penyerahan SK

Kutai Kartanegara – Sebanyak 49 pegawai di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya resmi menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dilakukan pada Selasa (10/06/2025) di Aula DPMD Kukar.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari penguatan sumber daya manusia dalam mendukung pelayanan publik di sektor pemberdayaan masyarakat dan desa. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan tenaga internal yang telah lama mengabdi di instansi tersebut.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa dari 49 penerima SK, sebanyak 48 orang berasal dari internal, yakni mantan Tenaga Harian Lepas (THL) yang sudah bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status kepegawaian. Sementara satu orang lainnya adalah peserta lulusan dari luar instansi yang lolos seleksi terbuka.

“Alhamdulillah, kami sudah menyerahkan SK kepada 49 pegawai P3K. Dari jumlah itu, 48 orang merupakan tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah lama mengabdi di lingkungan DPMD, dan satu orang berasal dari luar DPMD yang lolos seleksi terbuka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/06/2025).

Menurut Arianto, penyerahan SK ini juga menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian para pegawai selama ini. Ia menyebut ada salah satu pegawai yang bahkan telah bekerja selama 19 tahun sebagai THL sebelum akhirnya diangkat menjadi PPPK.

Status PPPK yang kini mereka sandang membawa konsekuensi berupa kepastian penghasilan dan hak administratif seperti Nomor Induk Pegawai (NIP), serta penghasilan yang disesuaikan dengan golongan masing-masing.

“Tentu saja mereka sangat bahagia. Selain mendapatkan tambahan penghasilan sesuai standar golongan di mana lulusan SMA berada di golongan II dan lulusan sarjana di golongan III, mereka kini juga mendapatkan kepastian status sebagai pegawai dengan NIP dan SK permanen,” ucap Arianto.

Namun, Arianto menegaskan bahwa status baru ini harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan tanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa pengangkatan sebagai PPPK bukan hanya formalitas administratif semata.

“Pesan saya kepada para pegawai PPPK yang baru menerima SK adalah, peningkatan status ini harus diiringi dengan peningkatan kinerja. Mereka harus lebih disiplin, mematuhi ketentuan sebagai pegawai, dan membantu percepatan pelayanan di DPMD dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Lebih lanjut, Arianto menekankan pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab moral sebagai bagian dari tugas pelayanan publik.

“Saya ingin mengingatkan bahwa status baru ini harus diiringi dengan tanggung jawab yang lebih besar. Pegawai PPPK harus lebih disiplin, bekerja profesional,” tegasnya.

Ia berharap, dengan pengangkatan ini para pegawai tidak hanya semakin termotivasi, tetapi juga turut memperkuat kinerja institusi DPMD dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan desa.

“Semoga dengan penyerahan SK PPPK ini dapat memberikan semangat baru bagi para pegawai, sekaligus memperkuat kinerja kelembagaan DPMD Kukar dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan dan pembangunan desa,” tutup Arianto.

Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan profesionalitas dan kualitas pelayanan publik di lingkungan kerjanya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *