Banner Kategori

Pemkab Kukar Ajukan Tujuh Raperda Pemekaran Desa ke DPRD

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran wilayah desa dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama, Tenggarong, Senin (16/6/2025).

Nota penjelasan atas pengajuan ini disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Dafip Haryanto, yang mewakili Pemkab Kukar. Ia juga mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap usulan tersebut.

“Pengajuan tujuh Raperda pemekaran wilayah desa ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pelayanan pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Dafip usai rapat.

Ketujuh desa yang diusulkan menjadi desa definitif adalah Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana, serta Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.

Menurut Dafip, seluruh desa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati. “Kini, kami mengusulkan statusnya ditingkatkan menjadi desa definitif melalui Perda,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketujuh usulan ini sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2024. Namun, karena keterbatasan waktu, pengajuan baru bisa dilaksanakan pada Prolegda 2025.

Pemekaran wilayah desa dinilai penting untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat akses masyarakat terhadap layanan publik. “Dengan pemekaran ini, pelayanan kepada masyarakat akan lebih cepat, lebih dekat, dan lebih efektif,” kata Dafip.

Ia memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan legalitas pemekaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemkab Kukar, lanjutnya, juga siap melengkapi kekurangan jika ditemukan dalam proses pembahasan di DPRD.

“Kami berharap DPRD Kukar dapat mendukung dan mempercepat pembahasan Raperda ini. Kami siap berdiskusi dalam pembahasan di Pansus agar aspirasi masyarakat segera terealisasi,” tegasnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), dinas, instansi, dan lembaga lingkup Pemkab Kukar.

Pengajuan tujuh Raperda pemekaran ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta mendekatkan pembangunan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Kukar.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *