TENGGARONG – Pengelolaan arsip yang tertib dan sistematis menjadi kunci utama dalam menciptakan administrasi pemerintahan yang efektif. Oleh karena itu, Perangkat Daerah Kukar diharapkan lebih disiplin dalam menerapkan kaidah kearsipan sesuai standar yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Asisten I Pemkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, dalam Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal 2025 yang digelar di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, pada Kamis (27/2/2025). Menurutnya, arsip bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga potret akuntabilitas yang mencerminkan transparansi dan keteraturan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Pentingnya kearsipan adalah untuk memastikan ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya. Oleh karena itu, Perangkat Daerah Kukar yang belum menerapkan pengelolaan arsip dengan baik diharapkan meningkatkan pencapaiannya pada tahun 2025,” ujar Taufik.
Tertib arsip tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen, tetapi juga menjadi salah satu indikator dalam evaluasi reformasi birokrasi di instansi pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2014 dan Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019, pengawasan kearsipan menjadi bagian dari sistem akuntabilitas yang harus dipatuhi oleh setiap lembaga pemerintahan.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, Hj. Aji Lina Rodiah, menjelaskan bahwa pengawasan kearsipan meliputi berbagai aspek, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Setiap Perangkat Daerah Kukar diwajibkan menyiapkan bukti fisik kearsipan dari unit sekretariat hingga bidang terkait sesuai dengan formulir ASKI.
“Pengawasan ini bertujuan untuk membangun budaya tertib arsip yang berkelanjutan, sesuai dengan prinsip, standar, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja perangkat daerah dalam pengelolaan arsip, Pemkab Kukar memberikan penghargaan kepada OPD yang berhasil meraih predikat “Memuaskan” dalam bidang kearsipan. Pada tahun 2023, hanya dua OPD yang masuk dalam kategori tersebut, sedangkan pada tahun 2024 jumlahnya meningkat menjadi 17 OPD.
Tak hanya itu, Diarpus Kukar juga meraih penghargaan tingkat provinsi sebagai penyelenggara kearsipan terbaik dengan predikat “Memuaskan” dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Acara workshop ini diikuti oleh 120 peserta dari berbagai perangkat daerah dan Unit Pengolah Pencipta Arsip (UPPA) di Kukar. Diharapkan, dengan adanya pengawasan yang ketat dan apresiasi bagi kinerja terbaik, seluruh perangkat daerah semakin meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi kearsipan, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan akuntabel.(adv)