TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya menuju birokrasi digital terpadu dengan menyelenggarakan Sosialisasi Akhir Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Selasa (15/7/2025). Kegiatan ini difokuskan pada penyusunan pedoman manajemen risiko, layanan, dan aset Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), sebagai langkah percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Kegiatan yang digelar di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar ini diikuti oleh seluruh perangkat daerah dan tim teknis SPBE, serta menghadirkan narasumber dari PT Digitama Sinergi Indonesia selaku konsultan penyusun arsitektur SPBE Kukar.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar, Solihin, menyebut penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional. Regulasi tersebut mengamanatkan setiap pemerintah daerah menyusun arsitektur SPBE sebagai dasar integrasi layanan digital pemerintahan.
“Rekomendasi hasil evaluasi SPBE 2024 menekankan pentingnya kelengkapan dokumen arsitektur dan peta rencana SPBE sesuai referensi nasional. Ini agar penerapan SPBE di Kukar memenuhi standar nasional dan mendorong optimalisasi transformasi digital di seluruh perangkat daerah,” ujar Solihin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sosialisasi ini juga menjadi forum penyampaian hasil akhir penyusunan dokumen arsitektur SPBE Kukar sekaligus pedoman teknis manajemen risiko, layanan, dan aset TIK.
“Pemahaman seluruh perangkat daerah terhadap kebijakan SPBE dan penerapannya di masing-masing unit kerja sangat penting dalam mendukung terwujudnya birokrasi digital yang efektif dan terintegrasi,” kata Solihin.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto, yang hadir mewakili Bupati Kukar, menegaskan transformasi digital adalah kebutuhan zaman yang tidak dapat dihindari.
“Penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE serta pedoman teknisnya merupakan komitmen konkret kita terhadap regulasi nasional dan penguatan tata kelola pemerintahan yang adaptif serta berorientasi pelayanan publik,” ucap Dafip.
Ia juga menekankan bahwa SPBE kini berada dalam masa transisi menuju konsep Pemerintahan Digital yang akan diterapkan nasional mulai 2026. Menurutnya, transformasi ini tidak sekadar soal digitalisasi layanan, tetapi juga menyangkut perubahan budaya kerja dan kemampuan adaptif seluruh birokrasi.
“Kita tidak ingin dokumen ini hanya menjadi formalitas atau sekadar memenuhi bukti dukung penilaian SPBE. Substansinya harus dipahami dan benar-benar diimplementasikan oleh seluruh perangkat daerah,” tegas Dafip.
Dirinya berharap, sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam mendukung visi besar Kukar Idaman Terbaik 2025–2030, terutama pada aspek peningkatan tata kelola pemerintahan dan profesionalisme ASN.
“Semoga ini menjadi pendorong percepatan transformasi digital birokrasi di Kukar,” tutupnya.
Kukar sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu lokus pemantauan SPBE tahun 2025 oleh Kementerian PANRB. Status tersebut menempatkan Kukar sebagai bagian penting dalam masa transisi menuju sistem Pemerintahan Digital secara nasional.(adv)