Pemkab Kukar Respons Positif Dukungan DPRD terhadap Raperda Pembentukan Tujuh Desa

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mendorong percepatan pemekaran wilayah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Tujuh Desa. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-9 yang digelar pada Rabu (18/6/2025) di ruang sidang utama DPRD Kukar, Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyampaikan secara resmi tanggapan pemerintah daerah terhadap pandangan fraksi-fraksi.

Mewakili Bupati Edi Damansyah, Sunggono menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan seluruh fraksi DPRD Kukar terhadap usulan pembentukan tujuh desa baru.

“Kami berterima kasih atas komitmen fraksi-fraksi DPRD Kukar dalam mendukung Raperda Pembentukan Tujuh Desa ini,” ujar Sunggono.

Adapun tujuh desa yang diusulkan menjadi desa definitif antara lain Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Desa Sungai Payang Ilir dan Desa Jembayan Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut, Desa Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana, Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, serta Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Sunggono menjelaskan bahwa tahapan pembentukan desa telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

“Prosesnya dimulai dari pembentukan desa persiapan melalui Peraturan Bupati, berdasarkan aspirasi masyarakat yang telah dimusyawarahkan di tingkat desa,” jelasnya.

Ia menambahkan, kajian dan verifikasi teknis telah dilakukan oleh tim penataan desa di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. Hasilnya, ketujuh desa dinyatakan layak untuk ditetapkan sebagai desa definitif.

“Verifikasi telah kami sampaikan sejak 4 Februari 2025. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa seluruh desa persiapan memenuhi syarat dan menjawab catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD,” ujarnya.

Terkait batas wilayah, Sunggono menegaskan bahwa seluruh desa telah memiliki kejelasan batas administratif melalui Peraturan Bupati dan tidak tumpang tindih dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kami tetap akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Otorita IKN untuk memperkuat kepastian batas wilayah,” tegasnya.

Sunggono juga menegaskan bahwa Raperda ini mengatur pembentukan desa administratif biasa, bukan desa adat, sebagaimana ditegaskan dalam regulasi yang berlaku.

“Catatan dari fraksi-fraksi akan kami jadikan bahan perbaikan dalam pembahasan lebih lanjut bersama tim evaluasi DPMD dan Badan Riset Daerah,” tuturnya.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kukar, Junadi, dan dihadiri 25 anggota dewan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ahyani Fadianur Diani, Kepala DPMD Arianto, serta perwakilan perangkat daerah lainnya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kukar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *