TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mengencarkan penuntasan tapal batas desa di seluruh wilayah kecamatan.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa sebagian besar kecamatan telah menyelesaikan penetapan batas wilayah desa. Namun, masih terdapat tiga kecamatan yang kini menjadi fokus utama karena prosesnya belum rampung.
“Kecamatan lain, Alhamdulillah sudah tuntas semua batas desa, batas kelurahan, sudah ditetapkan dan disepakati bersama,” kata Arianto, Jumat (30/5/2025).
Tiga kecamatan yang dimaksud yakni Tabang, Marangkayu, dan Anggana. Di wilayah-wilayah ini, proses penetapan tapal batas masih mengalami kendala, baik secara teknis maupun karena dinamika sosial masyarakat.
Khusus untuk Kecamatan Tabang, Arianto menuturkan, tantangan yang dihadapi cukup kompleks karena melibatkan banyak kepentingan. Bahkan, penetapan batas di beberapa desa di Tabang memerlukan pelibatan lembaga-lembaga adat setempat agar kesepakatan dapat dicapai.
DPMD Kukar, lanjutnya, tetap mengedepankan pendekatan partisipatif dari tingkat bawah agar tidak memunculkan konflik di kemudian hari.
“Karena prinsip batas wilayah ini maunya kita dari bawah, kesepakatan dari masyarakat, dari pemerintah desa masing-masing, supaya nanti tidak ada benturan-benturan,” jelas Arianto.
Apabila proses musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, pemerintah kabupaten dapat mengambil keputusan berdasarkan kajian teknis. Namun opsi tersebut menjadi pilihan terakhir yang sangat dihindari karena berpotensi menimbulkan penolakan dari masyarakat.
“Makanya kita terus berupaya ada kesepakatan batas wilayah itu melalui kesepakatan bersama lewat musyawarah, seperti yang kami lakukan di Marangkayu kemarin,” tutupnya.(adv)

