Penjaringan Perangkat Desa di Kukar Gunakan Sistem Online untuk Transparansi

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) memfasilitasi pelaksanaan penjaringan perangkat desa yang berlangsung di Kantor DPMD Kukar, Selasa (28/10/2025).

Kegiatan seleksi ini diikuti dua desa, yakni Desa Semangkok Kecamatan Marangkayu dan Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan. Proses tes dilakukan secara daring melalui aplikasi Google Form untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas hasil.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, mengatakan bahwa pelaksanaan penjaringan perangkat desa mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati dan regulasi terkait di atasnya.

“Setiap jabatan yang kosong harus diikuti minimal dua peserta yang memenuhi syarat. Setelah proses pendaftaran dan penjaringan di tingkat desa, calon perangkat desa mengikuti tes tertulis yang kami fasilitasi di DPMD,” jelas Poino.

Menurutnya, penggunaan sistem online menjadi langkah penting untuk menjamin integritas proses seleksi. Nilai peserta dapat langsung diketahui tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kami menggunakan metode online melalui Google Form. Dengan cara ini, panitia desa, pihak kecamatan, maupun DPMD tidak ikut campur dalam hasil tes karena nilainya langsung muncul setelah peserta selesai mengerjakan,” ujarnya.

Setelah hasil tes diperoleh, DPMD menyerahkan hasil tersebut kepada panitia di desa. Panitia kemudian melaporkannya kepada kepala desa sebagai dasar untuk mengajukan rekomendasi ke camat. Dari pihak kecamatan, rekomendasi diteruskan kepada Bupati Kukar melalui DPMD, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari di tingkat kecamatan dan 20 hari di tingkat kabupaten.

“Jika seluruh tahapan telah selesai, kepala desa dapat menetapkan hasil penjaringan dan menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa baru,” tambah Poino.

Ia menjelaskan, penjaringan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat desa yang terjadi akibat berhalangan tetap, pengunduran diri, atau pensiun. Melalui mekanisme seleksi ini, diharapkan muncul aparatur desa yang profesional dan kompeten.

“Harapannya, yang terpilih benar-benar yang terbaik dan siap membantu kepala desa dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab pemerintahan di tingkat desa,” pungkasnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *