Polemik pembebasan lahan antara PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM) dan sebagian warga Linggang Marimun, Kutai Barat, memasuki babak baru. Merespons tudingan adanya warga yang belum menerima hak dan menuding perusahaan tidak menjalankan kewajiban, PT BISM menyampaikan klarifikasi tegas, membantah narasi yang dinilai menyesatkan publik.
Klarifikasi ini juga menanggapi isu kriminalisasi terhadap salah satu pihak berinisial RN di Polres Kutai Barat yang dikaitkan dengan sengketa lahan tersebut.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BISM, Siswandi, menegaskan bahwa perusahaan telah melaksanakan seluruh tahapan pembebasan lahan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“PT BISM telah melaksanakan proses pembebasan lahan secara legal, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan baik di Area Penggunaan Lain (APL) dan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK),” ujar Siswandi.
Menurutnya, semua tahapan krusial—mulai dari pendataan lahan, verifikasi kepemilikan, musyawarah ganti rugi, kompensasi tanam tumbuh/tali asih, hingga penyerahan pembayaran—dilakukan secara administratif dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.
Bantahan atas generalisasi masalah turut disampaikan, dengan menunjuk salah satu warga yang telah menerima haknya. “Sejumlah penerima hak telah menerima pembayaran pembebasan lahan dengan baik. Salah satunya adalah Ibu Riya, warga Linggang Marimun, yang telah menandatangani dokumen pembebasan lahan, telah menerima pembayaran sesuai kesepakatan, dan menyatakan secara sadar bahwa proses berlangsung tanpa tekanan dari pihak manapun,” jelasnya.
“Oleh karena itu, tidak tepat jika diberitakan seolah-olah seluruh warga belum menerima hak pembebasan lahan. Kami memahami bahwa masih ada sebagian pihak yang memiliki keberatan terkait pembebasan lahan tersebut terlebih di area Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) namun hal tersebut tidak dapat digeneralisasi menjadi keadaan seluruh masyarakat,” papar Siswandi.
PT BISM menyatakan tetap membuka ruang bagi pihak yang memiliki keluhan, namun harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar.
“PT BISM tidak menghalangi keluhan atau keberatan dari pihak mana pun, namun perbedaan pendapat dan proses penyelesaian harus dilakukan berdasarkan fakta, data, dan mekanisme hukum — bukan melalui narasi yang dapat menyesatkan publik,” tegasnya.
Menyangkut proses hukum yang berjalan, perusahaan menghormati penuh langkah aparat.
“Kami menghormati proses hukum di Polres Kutai Barat dan selalu siap memberikan keterangan, dokumen, dan data pendukung apabila diperlukan. Kami menegaskan bahwa PT BISM tidak mempengaruhi maupun mengintervensi proses penegakan hukum dalam bentuk apa pun,” kata Siswandi.
“Sejauh ini Manajemen PT BISM sudah melakukan pembebasan lahan di desa Linggung Marimun sudah sesuai dengan SOP Perusahaan baik di area APL maupun KBK,” tegasnya.
Di tempat terpisah, tim pembebasan lahan PT BISM, Henri Sinaga, menyampaikan bahwa keberatan masyarakat sebaiknya disalurkan melalui jalur resmi.
“Apabila ada yang merasa keberatan dengan sistem pembebasan lahan yang kami lakukan, silakan koordinasi dengan kami, atau melaporkan kami ke pihak berwajib, supaya kami bisa klarifikasi atau pertanggungjawabkan sesuai dengan Undang – undang yang berlaku,” kata Henri Sinaga.
Sementara itu, Penasihat Hukum PT BISM, Alberto Chandra dan Ali Irham secara khusus membantah tudingan miring terhadap penegak hukum.
“Mengenai pernyataan penasehat hukum RN di media, yang menyebutkan Polres Kutai Barat dianggap melakukan kriminalisasi dan ketidak profesionalan penyelidikan dan penyidikan adalah pernyataan yang tidak benar,” ujar tim Penasihat Hukum.
Menurut mereka, penetapan tersangka atas nama RN sudah melalui prosedur kepolisian yang sah. “Penyelidik dan Penyidik Polres Kutai Barat sebelum menetapkan tersangka sudah melaksanakan gelar perkara dan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan SOP kepolisian dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga adanya penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor S.Tap.Tsk/139/XI/RES.1.24./2025/Reskrim atas nama RN,” kata Alberto.
Pihak PT BISM menyampaikan apresiasi atas penetapan tersebut. “Kami sangat mengapresiasi penetapan tersangka tersebut dan kami menyayangkan tindakan RN yang sempat mangkir dalam panggilan tersangka yang diajukan Polres Kutai Barat,” tambahnya.
Mengakhiri klarifikasi, Penasihat Hukum PT BISM menyayangkan upaya penggiringan opini publik yang dinilai tidak benar.
“Kami menyayangkan penggiringan opini yang tidak benar tentang PT BISM dan Polres Kutai Barat, yang mana jika penasihat hukum RN keberatan dengan proses tersebut atau merasa klien nya memang memiliki hak atas tanah yang sudah Klien Kami (PT BISM) bebaskan kepada ibu Riya silakan menempuh jalur hukum yang lebih elegan daripada menggiring opini dan gosip-gosip yang tidak benar beredar di masyarakat Kutai Barat,” kata Ali Irham.
