KUTAI BARAT — Kinerja penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kutai Barat menunjukkan tren positif menjelang akhir tahun anggaran 2025. Berdasarkan data per 18 November 2025, dua dari lima sektor pajak utama telah mendekati target bahkan berpotensi melampauinya. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah menyentuh 87 persen, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah mencapai 92,3 persen dari total target tahun berjalan.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Kutai Barat (Samsat Kutai Barat), Mulia Pardosi, menyampaikan bahwa realisasi pajak sejauh ini masih berada dalam jalur aman, meski ada sektor yang memerlukan perhatian khusus.
“Sampai 18 November 2025, realisasi PKB berada di angka 87 persen dengan nilai sekitar Rp29,2 miliar. Untuk BBNKB, realisasinya sudah 92,3 persen dari target Rp31,7 miliar. Melihat progresnya, BBN sepertinya bisa melampaui target yang sudah ditetapkan,” jelas Mulia.
Selain PKB dan BBNKB, Pajak Air Permukaan (PAP) juga mencatat progres kuat dengan realisasi 84,2 persen dari target Rp1,6 miliar. Meski demikian, pencapaian positif tersebut belum mampu mengimbangi rendahnya kontribusi sektor pajak alat berat yang baru menyentuh 22,5 persen dari target Rp8,5 miliar.
Mulia menegaskan bahwa langkah-langkah percepatan terus dilakukan untuk mengupayakan tercapainya target yang telah ditentukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sejumlah program rutin seperti razia kendaraan bermotor, sosialisasi ke perusahaan dan sekolah, serta kerja sama lintas lembaga dijalankan untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak.
“Kami terus bekerja agar target tercapai. Tantangan terbesar memang ada pada pajak alat berat, karena masih banyak perusahaan yang beroperasi lebih dari satu wilayah. Namun untuk PKB dan BBNKB, kami optimistis dapat menutup tahun ini dengan capaian positif,” ujarnya.
Sisa waktu hingga penutupan tahun anggaran akan menjadi fase krusial bagi Samsat Kutai Barat untuk menggenjot penerimaan. Pemerintah daerah menilai optimalisasi pajak menjadi kunci penting mengingat penyaluran Dana Transfer ke Daerah semakin terbatas.
