PENAJAM – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November mendatang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, kembali menegaskan pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai yang menerima remunerasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Setiap kali pemilu, selalu diingatkan bahwa keluarga besar ASN harus bersikap netral,” ujar Tohar saat ditemui di Kantor Bupati PPU, Senin (9/10/2024).
Pernyataan ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati PPU Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur netralitas ASN, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), serta Kepala Desa dalam Pilkada. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa seluruh pegawai yang terikat dengan pemerintah wajib menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya selama tahapan pemilu berlangsung.
Tohar menegaskan bahwa sebagai pembina politik daerah, Bupati PPU memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh ASN, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), serta tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten PPU tidak terlibat dalam politik praktis. Menurutnya, netralitas ASN adalah kewajiban yang harus dijaga dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
“Bupati sebagai pembina politik daerah dan kepegawaian sudah mengatur dengan jelas bahwa ASN, PPPK, dan THL tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” katanya.
Tohar menjelaskan bahwa ada beberapa larangan yang harus dipatuhi ASN selama proses pemilu berlangsung, antara lain tidak diperbolehkan ikut serta dalam kampanye politik dalam bentuk apapun, mengenakan atribut partai, atau menggunakan atribut resmi ASN saat kampanye. ASN juga dilarang mengerahkan pegawai lain untuk terlibat dalam kegiatan politik, serta menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas atau kantor untuk kepentingan politik.
“Pelanggaran terhadap aturan netralitas ini dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pidana bagi ASN yang terbukti melanggar,” tambah Tohar.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan ASN di Kabupaten PPU dapat menjaga netralitas dan profesionalisme mereka selama proses Pilkada berlangsung, demi terciptanya pemilihan yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi.(adv)