Tetap Maju di Pilkada Kukar, Petahana Sebut Belum Dua Periode

Kutai Kartanegara – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sudah dimulai dengan masa pendaftaran. Setiap kabupaten, kota, dan provinsi diisi oleh calon-calon kepala daerah, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Di kabupaten kaya sumber daya alam ini ada tiga calon yang mendaftar. Dua pasang maju melalui jalur partai, satu pasang maju menggunakan jalur independen.

Pasangan petahana, Edi Damansyah dan Rendi Solihin juga maju mendaftar dengan dukungan PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Gelora. Hanya saja, masih ada yang mempertanyakan keabsahan pencalonan pasangan ini.

Hal ini terkait periode jabatan. Apalagi setelah keluar putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023 dan terbaru PKPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 19 poin c yang berbunyi, masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Tim hukum pasangan ini, Erwinsyah menjelaskan, ada kekeliruan besar dalam memaknai defenisi penjabat sementara bupati dan pelaksana tugas bupati. Masyarakat harus dicerahkan terkait hal itu.

“Di sini publik harus diberikan penjelasan yang gamblang tentang menjabat secara definitif, penjabat sementara, dan plt (pelaksana tugas),” kata Erwinsyah di Tenggarong, Sabtu 31 Agustus 2024.

Ada kekeliruan besar tentang definisi penjabat sementara yang dianggap sama dengan pelaksana tugas (Plt). Sehingga kekeliruan tersebut, membuat publik bingung, dalam konteks pencalonan kembali Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024.

“Bagi kami, penyoalan status pencalonan Edi Damansyah tidak berdasar,” kata mantan Rektor Universitas Kutai Kartananegara (Unikarta) ini.

Erwin kemudian menjabarkan, dalam surat Dirjen OTDA Kemendagri RI Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA sudah dijelaskan dalam poin 4.

“Perlu kami sampaikan kepada bapak Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, bahwa dalam hal Wakil Kepala Daerah pada saat kepala daerah berhalangan sementara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah yang lazimnya biasa diistilahkan dengan PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah, dan terhadap PLT Kepala Daerah tidak dilakukan pelantikan, melainkan berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam Keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai PLT sejak ditangdatanganinya Keputusan tersebut,” kata Erwinsyah menirukan surat tersebut.

Erwinsyah menyebut surat itu secara gamblang menegaskan plt kepala daerah tidak dilakukan pelantikan. Namun berdasarkan penujukan yang dituangkan dalam keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai PLT sejak ditangdatanganinya Keputusan tersebut.

Tak berhenti di situ saja, status pencalonan Edi Damansyah dinilai semakin sulit dibendung dengan terbitnya Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 Tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan.

“Di mana Poin 2.2.2 berbunyi, bahwa berkenaan dengan pelaksana tugas, dirumuskan sebagai berikut: Bahwa kedudukan pelaksana tugas Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak termasuk di dalam ketentuan Pasal 19 huruf c PKPU Pencalonan. Oleh karena tidak dapat dihitung sejak kapan setengah atau lebih masa jabatan yang telah dijalaninya tersebut,” ujarnya.

Dengan pemaknaan yang secara jelas sudah disebutkan, Erwinsyah menegaskan, pasangan Edi-Rendi tak perlu lagi dipertanyakan status pencalonannya. Masyarakat diminta lebih jernih memahami isu terkait pencalonan itu.

“Surat Edaran Bawaslu ini menegaskan tafsir yang sempat dipertanyakan publik, dan sekarang semua menjadi jernih. Ini bukan tim kami yang menafsirkan, tapi langsung dari pengawas pemilu. Kami tegaskan, seperti kata Ketum Bu Megawati, kami akan tunduk dengan konstitusi,” kata Erwinsyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *