TENGGARONG — Sebanyak 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dalam apel pagi di Halaman Kantor Bupati, Tenggarong, pada Senin (2/6/2025). Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, H. Sunggono, kepada perwakilan dari 12 bagian struktural di Setkab Kukar.
Acara ini dihadiri oleh para kepala bagian, PNS, dan seluruh PPPK baru yang telah dilantik oleh Bupati Kukar Edi Damansyah pada pekan sebelumnya. Suasana apel berlangsung dengan penuh antusiasme, menandai langkah baru dalam penguatan birokrasi dan pelayanan publik di daerah.
Dalam arahannya, Sunggono menegaskan bahwa pengangkatan dari status tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi PPPK merupakan bentuk peningkatan kesejahteraan, namun harus diiringi dengan peningkatan kinerja. “Pengangkatan 166 PPPK Sekretariat Daerah ini harus diimbangi dengan etos kerja yang tinggi. Tugas utama kita adalah memberikan pelayanan publik yang optimal dan profesional,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa formasi PPPK ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar berdasarkan kebutuhan dan analisis jabatan yang telah dilakukan sebelumnya, meskipun secara nasional, proses pengangkatan tetap mengacu pada kebijakan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kami juga telah mengusulkan agar tenaga R2 dan R3 diakomodasi dalam kebijakan daerah. Bupati terus melakukan koordinasi dengan BKN untuk memastikan hal ini dapat terealisasi,” jelasnya.
Namun, Sunggono mengingatkan bahwa pengangkatan PPPK juga berdampak pada struktur belanja pegawai daerah. Oleh karena itu, sistem kontrak diberlakukan secara ketat. “Kontrak awal berlaku selama satu tahun. Jika kinerjanya memuaskan, bisa diperpanjang hingga lima tahun. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan setiap dua tahun,” ungkapnya.
Mengenai Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), Sunggono menyampaikan bahwa saat ini baru PPPK dengan jabatan fungsional di bidang pendidikan dan kesehatan yang memenuhi syarat, sesuai Peraturan Bupati yang berlaku. PPPK di unit lain diminta bersabar sambil menunggu regulasi lanjutan.
Mengakhiri arahannya, Sunggono mengajak seluruh PPPK yang baru menerima SK untuk segera beradaptasi dengan sistem kerja dan budaya birokrasi yang berlaku. “Segera menyesuaikan diri, tingkatkan kapasitas, dan terapkan praktik kerja terbaik. Mari kita wujudkan pelayanan publik yang berkualitas untuk masyarakat Kukar,” tandasnya.
Momentum ini menjadi bagian penting dari transformasi birokrasi di Kukar, dengan harapan aparatur yang baru diangkat dapat menjadi motor penggerak pelayanan yang responsif dan akuntabel.(adv)