TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan verifikasi dan validasi kelembagaan masyarakat di sejumlah desa pada zona tengah dan hulu. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh lembaga kemasyarakatan di tingkat lokal memiliki legalitas yang sah serta fungsi kelembagaan yang berjalan efektif.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, mengatakan kegiatan verifikasi dan validasi kelembagaan telah berlangsung sejak dua tahun terakhir dan kini memasuki tahap akhir.
“Proses verifikasi dan validasi kelembagaan kemasyarakatan desa dan kelurahan itu sudah cukup lama kita lakukan, sudah berjalan dua tahun terakhir. Bulan ini menjadi tahap terakhir, di mana pemetaan tinggal dilakukan di desa zona tengah dan hulu,” ungkap Asmi.
Ia menjelaskan, fokus utama verifikasi saat ini adalah memastikan seluruh posyandu yang telah bertransformasi sesuai enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dapat terdaftar secara resmi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Harapannya, seluruh posyandu yang bertransformasi dengan enam SPM itu sudah teregistrasi di Kemendagri. Itu menjadi syarat utama untuk mengaktivasi posyandu,” jelasnya.
Asmi menambahkan, ke depan istilah posyandu tidak lagi dibedakan berdasarkan kelompok sasaran seperti balita, lansia, atau posbindu. Semuanya akan disatukan dalam satu sebutan, yakni Posyandu yang menjalankan enam SPM perangkat daerah.
Selain posyandu, kegiatan verifikasi dan validasi juga dilakukan terhadap seluruh lembaga kemasyarakatan lainnya di tingkat desa dan kelurahan.
“Kita tidak hanya memverifikasi dan memvalidasi data posyandu, tapi juga seluruh lembaga kemasyarakatan, baik itu RT, karang taruna, posyandu, maupun PKK,” pungkas Asmi.(adv)

