TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara mulai mengarahkan pemerintah desa untuk menyesuaikan rencana anggaran tahun 2026 dengan prioritas pembangunan nasional dan kabupaten.
Arahan tersebut disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) pelayanan dan sosialisasi pedoman penyusunan APBDes 2026 yang digelar secara daring dan diikuti kecamatan, kepala desa, perangkat desa, serta masyarakat pada Rabu (26/11/2025).
Kepala DPMD Kukar, Arianto, memaparkan pagu indikatif, termasuk nilai bagi hasil pajak daerah dan besaran dana desa, sebagai dasar penyusunan rancangan APBDes. Nilai ini masih bersifat sementara karena menunggu penetapan APBD.
“Untuk angka definitifnya, kita masih menunggu penetapan APBD. Kalau APBD sudah ditetapkan, maka angka dana transfer ke desa, baik ADD, bagi hasil pajak, maupun bantuan keuangan menjadi final,” ujar Arianto.
Ia menjelaskan dana desa tahun depan diperkirakan terkoreksi dan berpotensi turun sekitar 10 hingga 15 persen. Pada 2025, dana bagi hasil daerah tercatat sekitar Rp5 triliun, sementara pagu indikatif yang diterima mencapai sekitar Rp3 triliun.
“Dari nilai itu, 10 persennya sekitar Rp300 miliar. Itu yang kita sampaikan sebagai pagu indikatif ADD untuk 2026,” ucapnya.
Selain menjelaskan pagu, Arianto menekankan pentingnya penyelarasan APBDes dengan RPJMD Kukar serta prioritas nasional. Pemerintah pusat masih fokus pada penanganan kemiskinan ekstrem dan ketahanan pangan—arah kebijakan yang juga menjadi prioritas Pemkab Kukar.
“Di kabupaten, prioritasnya sejalan, terutama pada penanganan kemiskinan. Desa kita dorong untuk terlibat, misalnya dalam bedah rumah atau makanan tambahan,” tandasnya.

