Bantahan PT BISM: Pembebasan Lahan Legal, Penetapan RN Telah Sesuai SOP

KUTAI BARAT – Polemik sengketa lahan di Linggang Marimun, Kutai Barat, kembali menghangat setelah kuasa hukum warga menuding hukum “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Di sisi lain, pihak perusahaan tambang PT Bina Insan Sukses Mandiri (PT BISM) melalui kuasa hukumnya membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan seluruh proses pembebasan lahan maupun penegakan hukum telah berjalan sesuai prosedur. Dua narasi yang saling berseberangan itu kini menempatkan publik pada persimpangan informasi.

Tuduhan terhadap PT BISM mencuat setelah kuasa hukum warga, Robertus Antara, menyebut penanganan hukum Polres Kutai Barat tidak adil. Ia menilai penetapan tersangka terhadap RN berlangsung cepat, sementara laporan warga soal dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan tidak memperoleh respons yang setara. Narasi ini kemudian berkembang menjadi kritik bahwa hukum lebih tegas kepada warga kecil ketimbang kepada perusahaan besar.

Tudingan serupa sebelumnya juga muncul bersamaan dengan memanasnya konflik agraria di wilayah tersebut. Sejumlah warga mengklaim lahan mereka digarap perusahaan tanpa proses pembebasan yang layak. Kasus RN kemudian menjadi pemicu ketegangan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka penggunaan lahan tanpa izin, yang menurut kuasa hukumnya, justru merupakan tanah milik sah RN.

Menanggapi pemberitaan itu, PT BISM melalui Penasihat Hukumnya, Alberto Chandra, S.H., M.H., menyampaikan bantahan tegas. Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, ia menegaskan bahwa perusahaan telah melaksanakan seluruh proses pembebasan lahan secara legal, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, baik di Area Penggunaan Lain (APL) maupun di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Alberto menyebut seluruh tahapan—mulai dari pendataan, verifikasi kepemilikan, musyawarah ganti rugi hingga pembayaran—dilakukan secara administratif dan disaksikan pihak terkait.

Alberto juga mengklarifikasi bahwa sejumlah warga sudah menerima hak pembebasan lahan tanpa masalah. Ia mencontohkan salah satu warga Linggang Marimun bernama Riya, yang disebut telah menandatangani dokumen pembebasan lahan, menerima pembayaran sesuai kesepakatan, dan menyatakan bahwa proses berlangsung tanpa tekanan apa pun. Karena itu, menurutnya, tidak tepat bila diberitakan seolah-olah seluruh warga belum mendapatkan hak mereka.

Perusahaan memahami bahwa masih ada sebagian warga yang menyampaikan keberatan, terutama yang berada di kawasan KBK. Namun hal tersebut, kata Alberto, tidak bisa digeneralisasi menjadi gambaran bahwa seluruh masyarakat mengalami hal yang sama. Ia menegaskan bahwa PT BISM tidak pernah menghalangi masyarakat menyampaikan masalah, selama dilakukan berdasarkan data, fakta, dan mekanisme hukum yang benar, bukan melalui narasi yang dapat menyesatkan publik.

Terkait tudingan kriminalisasi terhadap RN, Alberto menilai pernyataan tersebut tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa penyidik Polres Kutai Barat telah melaksanakan gelar perkara serta serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan RN sebagai tersangka. Penetapan itu, lanjutnya, dikeluarkan secara resmi melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/139/XI/RES.1.24./2025/Reskrim.

“Kami sangat mengapresiasi langkah penyidik Polres Kutai Barat. Prosesnya sudah sesuai SOP kepolisian dan peraturan perundang-undangan. Kami justru menyayangkan tindakan RN yang sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan,” tegas Alberto dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan, PT BISM merupakan perusahaan yang mengantongi seluruh izin usaha pertambangan sesuai regulasi yang berlaku. Dalam pembebasan lahan pun perusahaan selalu mendasarkan pada legalitas dokumen dan surat menyurat yang sah. Karena itu, pihaknya menolak keras narasi bahwa perusahaan ikut mengintervensi proses penegakan hukum.

Kuasa hukum perusahaan juga meminta pihak yang merasa memiliki keberatan untuk menempuh jalur hukum secara elegan dan terbuka daripada menggiring opini yang dianggap tidak benar di tengah masyarakat. Alberto menegaskan bahwa PT BISM selalu siap memberikan keterangan, dokumen, dan data pendukung apabila diperlukan oleh penegak hukum.

“Kami menyayangkan adanya penggiringan opini yang tidak benar tentang PT BISM maupun Polres Kutai Barat. Jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan yang telah dibebaskan secara sah, silakan menempuh langkah hukum yang semestinya,” ujarnya.

Dengan dua pernyataan yang saling bertolak belakang, konflik Linggang Marimun kini memasuki fase baru. Sengketa lahan, tuduhan ketimpangan hukum, serta bantahan dari perusahaan menunjukkan betapa kompleksnya persoalan agraria di daerah tersebut. Perkembangan kasus kini menunggu proses hukum lebih lanjut di Polres Kutai Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *