MAHAKAM ULU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada dua komunitas Dayak Bahau Umaq Suling, Senin (8/6/2026).
Kedua komunitas tersebut adalah Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling Long Isun dan Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling Long Pahangai I.
Penyerahan SK dilakukan oleh Wakil Bupati Mahulu, Suhuk, S.E., yang mewakili Bupati Mahulu, Angela Idang Belawan.
Suhuk menyatakan, SK pengakuan ini merupakan bentuk penghormatan nyata negara dan pemerintah daerah terhadap hak-hak tradisional masyarakat adat.
“Pengakuan ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi wilayah adat, sumber daya alam, serta warisan budaya yang dimiliki masyarakat,” ujar Suhuk saat membacakan sambutan Bupati Mahulu.
Ia menjelaskan, perlindungan hukum ini sangat penting untuk membentengi wilayah adat dari berbagai ancaman yang dapat menghilangkan hak-hak turun-temurun warga.
Pengakuan resmi tersebut mencakup tiga aspek utama, yaitu wilayah adat, kelembagaan adat, serta sistem hukum adat yang masih berjalan.
Menurut Suhuk, masyarakat adat memiliki peran krusial sebagai fondasi dalam menjaga keharmonisan sosial serta kelestarian lingkungan di Mahakam Ulu.
Oleh karena itu, Pemkab Mahulu berkomitmen untuk tidak melepas tangan setelah penyerahan SK ini.
Pemerintah daerah berjanji akan terus mendampingi masyarakat hukum adat melalui berbagai regulasi turunan dan program pemberdayaan ekonomi.
“Kami akan terus membuka ruang kerja sama dalam penyusunan regulasi turunan, pendampingan teknis, hingga penguatan kelembagaan adat,” tegas Suhuk.
Melalui legalitas ini, Pemkab Mahulu berharap kedua komunitas adat tersebut dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Agenda penyerahan SK ini turut dihadiri oleh jajaran kepala OPD Pemkab Mahulu, tokoh adat, tokoh agama, perangkat kampung, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat (NGO).

