Keterisian Tahanan Capai 78 Persen, Polres Kutim Desak Pembangunan Lapas Baru

KUTAI TIMUR – Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, hingga saat ini belum memiliki Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sendiri.

Dampaknya, ruang tahanan di Markas Polres Kutai Timur kini mulai kelebihan beban dan tingkat keterisiannya telah menembus angka 78 persen.

Kondisi tersebut mendesak Polres Kutim dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk segera menyusun kajian ilmiah.

Kajian ini akan menjadi dasar hukum untuk mengusulkan pembangunan lapas baru kepada kementerian terkait di pemerintah pusat.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menjelaskan, meski ruang tahanan polres saat ini masih memadai, tekanan jumlah penghuni terus meningkat. Lonjakan ini dipicu oleh banyaknya tahanan titipan dari pihak kejaksaan.

“Secara kapasitas saat ini sudah mendekati 78 persen dari total ketersediaan ruang yang ada, termasuk tahanan titipan dari kejaksaan,” ujar Fauzan, Senin (22/6/2026).

Ketidakadaan fasilitas pemasyarakatan di Kutai Timur memicu overkapasitas di rumah tahanan lokal.

Akibatnya, Polres Kutim harus menampung tahanan dalam jangka waktu lebih lama sebelum status hukum mereka berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selama ini, seluruh narapidana asal Kutim terpaksa dipindahkan ke Lapas Kota Bontang sebagai fasilitas terdekat. Jarak yang jauh ini dinilai membebani operasional dan menyulitkan pihak keluarga yang ingin menjenguk.

“Lapas terdekat berada di Kota Bontang yang jaraknya cukup jauh. Ini menjadi kendala bagi keluarga yang ingin menjenguk,” kata Fauzan.

Sembari menunggu proses kajian ilmiah dan persetujuan dari pusat, Polres Kutim melakukan langkah efisiensi internal.

Pihak kepolisian intens berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri setempat untuk mengoptimalkan ruang tahanan yang ada agar proses hukum tetap berjalan lancar.

“Kami terus berkolaborasi agar ruang tahanan yang ada bisa dimaksimalkan. Di sisi lain, kami berharap pembangunan lapas di Kutim bisa segera terealisasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *