BALIKPAPAN – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Balikpapan merespons dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2026 dengan mendesak evaluasi nasional penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta penetapan status bencana nasional.
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi GMNI Cabang Balikpapan Rizwan Panjaitan menilai pemerintah perlu bertindak tegas dan transparan dalam menyelesaikan persoalan lingkungan yang terus berulang.“Jangan jadikan penderitaan rakyat sebagai sesuatu yang dianggap biasa!” tegas Rizwan di Balikpapan.
Rizwan menyampaikan penanganan karhutla membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan. Pemerintah diimbau tidak hanya memaparkan capaian program dalam bentuk data statistik semata kepada publik.Ia menegaskan pemerintah harus berani membongkar kelemahan kebijakan, mengidentifikasi kegagalan pencegahan, dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya.
Apabila penanganan karhutla belum memberikan perlindungan yang memadai, pemerintah harus menjelaskan penyebabnya dan segera memperbaiki kebijakan tersebut.Menurut Rizwan, persoalan ini menjadi tolok ukur keberanian politik pasangan Prabowo-Gibran dalam menempatkan perlindungan rakyat dan lingkungan sebagai prioritas utama.
“Jangan hanya lantang berbicara tentang pembangunan, tetapi tidak memiliki ketegasan ketika rakyat menghadapi ancaman kerusakan lingkungan. Jangan hanya menuntut masyarakat percaya kepada pemerintah, tetapi ketika kebijakan dipertanyakan, publik tidak mendapatkan jawaban yang jelas,” kata Rizwan.
GMNI Balikpapan juga menyoroti pentingnya perlindungan menyeluruh bagi masyarakat terdampak, mencakup jaminan kesehatan, akses informasi kualitas udara yang akurat, bantuan kelompok rentan, serta pemulihan ekonomi dan ekosistem pascabencana.Rizwan menyuarakan bahwa penanganan tidak boleh berhenti ketika api berhasil dipadamkan, sebab kerugian masyarakat dan kerusakan ekosistem dapat berlangsung jauh lebih lama daripada kebakaran itu sendiri.
Atas kondisi tersebut, Rizwan mendesak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka agar segera melakukan evaluasi nasional terhadap penanganan karhutla serta segera menetapan status bencana nasional berdasarkan kondisi faktual dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di samping itu, penegakan hukum lingkungan diharapkan berjalan independen tanpa dipengaruhi oleh kekuatan modal atau kepentingan korporasi.
“Jangan sampai masyarakat kecil selalu menjadi pihak yang paling mudah berhadapan dengan hukum, sedangkan dugaan pelanggaran yang melibatkan kepentingan usaha besar justru tidak ditangani secara tegas. Hukum lingkungan tidak boleh tunduk kepada kekuatan modal. Kalau ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Negara harus membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi semua pihak,” jelas Rizwan.
Ia menegaskan pemerintah harus segera mengambil langkah nyata demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan ekologis bagi masyarakat.
“Cukup sudah rakyat diminta bersabar tanpa kepastian. Cukup sudah karhutla diperlakukan sebagai persoalan tahunan yang seolah olah tidak membutuhkan perubahan mendasar. Prabowo–Gibran harus berhenti berlindung di balik janji dan mulai mempertanggungjawabkan kebijakan lingkungan mereka kepada rakyat. Evaluasi sekarang, tegakkan hukum tanpa pandang bulu, lindungi masyarakat, dan tetapkan karhutla sebagai bencana nasional! Jangan sampai negara baru menyadari besarnya persoalan setelah masyarakat kembali menjadi korban,” ujar Rizwan menegaskan.
Oleh: Rizwan Panjaitan
Edited: uddin.gagah
