KUTAI BARAT – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kutai Barat, AKP Rangga, menegaskan bahwa perkara hukum yang melibatkan PT Bina Insan Sukses Mandiri (PT BISM) di Kampung Linggang Marimun berawal dari konflik internal keluarga ahli waris. Dia menegaskan kasus ini bukan konflik antara perusahaan dengan masyarakat maupun antara kepolisian dengan warga.
“Perlu kami tegaskan, perkara ini berawal dari sengketa lahan antar ahli waris dalam satu keluarga, yang kemudian berkembang dan bersinggungan dengan aktivitas perusahaan,” ujar Iptu Rangga kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Menurut Rangga, pihak-pihak yang terlibat yakni Riya dan Rivina Nonon (RN), yang merupakan sepupu dan sama-sama memperoleh tanah warisan dari kakek mereka, Limpas Empo Doka. Warisan itu berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 21 Februari 1992.
Total luas tanah warisan tersebut sekitar 27,2 hektare yang berada di wilayah Kampung Linggang Marimun, Kabupaten Kutai Barat.
“Dalam perkembangannya, PT BISM melakukan pembebasan lahan secara terpisah. Tahun 2023, PT BISM membebaskan sekitar 8 hektare dari Rivina Nonon. Kemudian pada tahun 2025, PT BISM juga melakukan pembebasan lahan seluas ±19,2 hektare dari Riya,” jelas Rangga.
Ia menerangkan, setelah pembebasan lahan tersebut, Rivina Nonon menyatakan keberatan dan menempuh jalur adat. Keberatan itu disertai tindakan penghentian dan pelarangan aktivitas pertambangan PT BISM di lokasi. Kondisi itu memicu saling lapor antar para pihak ke Polres Kutai Barat.
Terkait laporan PT BISM atas dugaan pelarangan dan penghentian aktivitas pertambangan, Rangga menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kutai Barat dan telah melalui tahapan penyelidikan serta penyidikan.
“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 16 orang saksi dan dua orang ahli, melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen, pengecekan lokasi, serta gelar perkara,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Rivina Nonon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring),” tegas Rangga.
Ia menambahkan, tersangka telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, namun hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, Rangga memastikan bahwa laporan dan pengaduan masyarakat yang diajukan Rivina Nonon melalui kuasa hukumnya juga tetap diproses. Laporan tersebut terkait dugaan penyerobotan lahan, perusakan tanam tumbuh, dan pemalsuan surat.
“Untuk laporan Rivina Nonon, saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah meminta keterangan para pihak, mengumpulkan dokumen legalitas, melakukan pemetaan dan menunggu hasil overlay lokasi, serta mengajukan pemeriksaan ahli. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara sesuai mekanisme,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara ini, Rangga juga mengungkap fakta bahwa Riya secara faktual menguasai lahan yang dibebaskan PT BISM selama kurang lebih 30 tahun. Hal itu dibuktikan dengan adanya bangunan, tanam tumbuh, serta dokumen legalitas berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani aparat kampung.
“Kami juga telah memfasilitasi mediasi antara para pihak. Namun mediasi tersebut belum mencapai kesepakatan dan mengalami deadlock, sehingga para pihak sepakat menyerahkan penyelesaian melalui proses hukum,” katanya.
Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi, Rangga menegaskan bahwa Polres Kutai Barat telah meminta asistensi dan supervisi dari Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur.
“Kami pastikan tidak ada kriminalisasi. Seluruh laporan kami tangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta berjalan secara paralel,” pungkasnya.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik.
Sebelumnya, dugaan kriminalisasi mencuat setelah penetapan Rivina Nonon (RN) sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan PT Bina Insan Sukses Mandiri (PT BISM). Pihak keluarga dan kuasa hukum RN menilai perkara tersebut merupakan sengketa lahan yang berakar dari konflik kepemilikan tanah warisan di Kampung Linggang Marimun, Kabupaten Kutai Barat.
Menurut keterangan pihak RN, sengketa bermula saat PT BISM melakukan aktivitas pembukaan lahan di area yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga sejak 1992. Lahan tersebut disebut telah ditanami tanaman produktif dan menjadi sumber penghidupan. Pihak RN mengaku telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke kepolisian, namun laporan tersebut masih dalam proses.
Di sisi lain, laporan PT BISM terkait penghentian aktivitas pertambangan justru berujung pada penetapan RN sebagai tersangka, yang kemudian memicu tudingan kriminalisasi. Sementara itu, PT BISM membantah tudingan tersebut dan menyatakan seluruh proses pembebasan lahan telah dilakukan secara legal serta mendukung proses hukum yang berjalan. (SA)
