TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan pembekalan kepada seluruh pemerintah desa terkait penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Langkah ini diambil untuk menyesuaikan perencanaan desa dengan regulasi terbaru tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Pembekalan tersebut dilaksanakan selama lima hari, pada 14–18 Juni 2025, di Ruang Rapat DPMD Kukar. Sebanyak 193 desa dilibatkan secara bertahap, dengan sekitar 40 desa mengikuti pembekalan setiap harinya.
“Ini merupakan tindak lanjut dari perubahan regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Salah satu poin pentingnya adalah masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun,” kata Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino.
Di Kukar, masa jabatan kepala desa terbagi dalam dua gelombang: gelombang pertama menjabat pada 2020–2025, dan gelombang kedua pada 2022–2028. Dengan perubahan regulasi tersebut, masa jabatan kepala desa gelombang pertama otomatis diperpanjang hingga 2027.
“Konsekuensinya, RPJM Desa yang sebelumnya hanya sampai 2025 harus direvisi dan disesuaikan dengan masa jabatan yang baru,” ujar Poino.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga mengintegrasikan aksi perubahan dari program Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2025, yaitu NATAKEREN BANGSA PINTER atau Penataan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Desa Secara Terpadu.
“Inisiatif ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor, terutama antara DPMD, Bappeda, dan perangkat daerah lainnya,” ujarnya.
Melalui pendekatan ini, DPMD Kukar mendorong desa agar menyusun RPJMDes dan RKPDes secara sistematis dan sesuai regulasi. Proses penyusunan dimulai dari pembentukan tim penyusun yang terdiri dari Kepala Desa sebagai pembina, Sekretaris Desa sebagai ketua, serta unsur lembaga kemasyarakatan dan anggota lainnya sebanyak 7–11 orang.
“Tim inilah yang nantinya akan melakukan pendataan kondisi desa, seperti sejarah desa, potensi wilayah, kelembagaan, hingga memperhatikan hal-hal penting seperti kalender musim dan sumber daya lokal,” jelas Poino.
Data dan analisis dari tim tersebut akan menjadi dasar penyusunan rancangan RPJMDes yang kemudian dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes). Musdes wajib melibatkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, kelompok perempuan, pemuda, petani, nelayan, dan unsur lainnya.
“Partisipasi masyarakat tidak hanya diukur dari kehadiran dalam Musdes, tetapi juga dari masukan, dukungan dalam pelaksanaan, hingga keterlibatan dalam pengawasan. Dengan cara ini, pembangunan desa benar-benar berdasarkan kebutuhan riil warga dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan segelintir kelompok,” imbuhnya.
Poino menegaskan, tujuan utama dari proses ini adalah memastikan pembangunan desa berjalan baik dan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Tujuan besar dari semua ini adalah agar pembangunan desa berjalan dengan baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.(adv)