KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penyederhanaan skema pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2025. Jika sebelumnya dilakukan dalam tiga tahap, kini pencairan disederhanakan menjadi dua tahap, yakni 40 persen di awal tahun dan 60 persen pada tahap selanjutnya.
Langkah ini diambil untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pemerintah desa dalam menjalankan program prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta pemenuhan layanan dasar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyatakan bahwa percepatan pencairan ini bertujuan agar desa dapat langsung mengeksekusi program-program yang sudah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Dengan skema baru ini, desa bisa langsung bergerak lebih cepat di awal tahun. Ini penting agar pembangunan dan pelayanan dasar tidak tertunda,” ujar Arianto saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2024).
Untuk mendukung kelancaran proses pencairan, Pemkab Kukar telah mengimplementasikan aplikasi permohonan pencairan ADD yang memudahkan pemerintah desa dalam mengajukan permohonan secara daring. Aplikasi ini memungkinkan pengunggahan dokumen persyaratan seperti Surat Permohonan Pencairan, Laporan Realisasi APBDes, dan Pakta Integritas secara elektronik, sehingga mempercepat proses verifikasi dan pencairan dana.
“Penggunaan aplikasi ini merupakan langkah maju dalam digitalisasi layanan publik di tingkat desa. Kami berharap semua desa dapat memanfaatkannya secara optimal,” tambah Arianto.
Selain ADD dan Dana Desa (DD), Pemkab Kukar juga memastikan penyaluran jalur pendanaan lainnya berjalan tanpa hambatan. Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), dana operasional Rukun Tetangga (RT), hingga honorarium tenaga kesehatan desa telah disalurkan sesuai jadwal.
“Seluruh tenaga transfer sudah berjalan. Alhamdulillah, tidak ada gejolak di lapangan. Teman-teman di desa sudah bisa membayar kebutuhan rutin,” jelas Arianto.
DPMD Kukar terus memantau pelaksanaan anggaran di tingkat desa untuk memastikan penggunaan dana tetap akuntabel dan transparan. Arianto menegaskan bahwa prinsip pengawasan dan pendampingan tetap dipegang teguh agar pelaksanaan program sesuai regulasi yang berlaku.
“Ini bukan hanya soal kecepatan, tapi juga tentang akuntabilitas. Kami pastikan semua tetap dalam koridor aturan,” tegasnya.(adv)