KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menerapkan reformasi penting dalam skema pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2025. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), skema pencairan diubah dari tiga tahap menjadi dua tahap, yaitu 40 persen di awal tahun dan 60 persen pada tahap berikutnya.
Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi serta mempercepat pelaksanaan program-program prioritas desa, seperti pembangunan infrastruktur dasar, layanan kesehatan, dan pendidikan.
“Dampaknya sudah mulai terlihat di lapangan. Aktivitas pelayanan publik tetap berjalan, desa mulai mengeksekusi kegiatan, dan kami berharap masyarakat merasakan hasil yang positif,” ujar Kepala DPMD Kukar, Arianto, Rabu (7/5/2024).
Reformasi ini juga didukung dengan kesiapan desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara serentak dan tepat waktu. Tahun ini menjadi kali pertama seluruh desa di Kukar menyelesaikan APBDes sebelum akhir tahun, membuka jalan bagi percepatan eksekusi program sejak awal 2025.
Arianto menyebut bahwa percepatan pencairan ini akan memperkuat pondasi ekonomi desa dan memastikan layanan dasar tetap berjalan optimal. “Kalau desa kuat, Kukar akan lebih cepat maju,” tutupnya.(adv)