Banner Kategori

Pemkab Kukar Tegaskan Komitmen Sertifikasi Aset Daerah Lewat Rakor Bersama KPK

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya dalam penataan dan pengamanan aset milik daerah melalui Rapat Koordinasi Upaya Percepatan Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu (14/5/2025).

Rapat ini digelar di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar dan dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum H. Dafip Haryanto, Kepala Inspektorat H. Heriansyah, Kepala Bidang Aset BPKAD Toni Bowo Satoto, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang Kukar.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Andy Purwana dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Rakor ini diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota, inspektorat, BPKAD, dan kantor pertanahan dari seluruh wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Dafip Haryanto menjelaskan bahwa pengamanan aset dilakukan secara administrasi maupun fisik sebagai bentuk upaya mencegah tindak korupsi dalam pengelolaan barang milik daerah.

“Pengamanan administrasi mencakup pencatatan dan penyimpanan dokumen kepemilikan aset, sementara secara fisik melalui pemasangan patok, plang kepemilikan, dan penjagaan aset berupa tanah,” ujarnya.

Ia memaparkan bahwa Pemkab Kukar mencatat 2.912 bidang aset daerah. Dari jumlah tersebut, baru 473 bidang yang bersertifikat sesuai data pemda, dan 385 bidang menurut data Badan Pertanahan. Sementara 2.439 aset lainnya masih dalam proses penyertifikatan.

“Pada tahun 2024, dari 77 persil tanah yang kami ajukan untuk disertifikasi, hanya 28 yang berhasil diterbitkan sertifikatnya akibat kendala kelengkapan berkas. Tahun ini kami menargetkan 100 persil, dengan rencana pengajuan sebanyak 125 persil,” jelas Dafip. Hingga pertengahan Mei ini, lanjutnya, sudah ada 16 persil diajukan, lima diterima, dan sebelas lainnya dikembalikan untuk perbaikan data.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Toni Bowo Satoto, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pematokan dan pemasangan plang kepemilikan di lapangan.

“Kami menghadapi tantangan besar, karena masih ada 2.439 bidang tanah yang belum bersertifikat. Di sisi lain, jumlah juru ukur dari BPN masih sangat terbatas. Belum lagi masalah bidang tanah yang berada di wilayah Samarinda serta aset warisan yang belum memiliki legalitas,” kata Toni.

Ia menambahkan bahwa pasca rakor ini, BPKAD akan melakukan konsolidasi data bersama Dinas Pertanahan dan berkoordinasi intensif dengan BPN untuk mempercepat penyelesaian dokumen-dokumen yang bermasalah.

Pemkab Kukar menyatakan siap mengalokasikan anggaran dan mengoptimalkan konsolidasi internal lintas perangkat daerah agar proses sertifikasi dapat dipercepat. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan bebas dari potensi korupsi.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *