Banner Kategori

Penataan Batas Wilayah Desa di Marangkayu Berlanjut, Kepala DPMD Kukar Langkah Penting Tertib Administrasi

KUTAI KARTANEGARA — Upaya penataan batas wilayah desa di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terus bergulir. Tiga desa, yakni Sebuntal, Semangkok, dan Santan Ulu, menjadi fokus dalam musyawarah penegasan batas wilayah yang digelar belum lama ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa penataan batas wilayah merupakan langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan desa.

“Jadi salah satu tugas DPMD adalah penataan batas wilayah desa. Yang kita pastikan nanti, 193 desa (di Kukar) ini batas wilayahnya itu sudah disepakati antar desa, antar kecamatan sudah disepakati,” ujar Arianto.

Penegasan batas desa, kata dia, merupakan mandat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016. Setiap desa diwajibkan memiliki batas wilayah yang jelas, disepakati bersama, dan tidak menimbulkan persoalan tumpang tindih di kemudian hari.

Kecamatan Marangkayu sendiri memiliki 11 desa, dan sejauh ini baru empat desa yang telah menyelesaikan proses penetapan batasnya. Dengan adanya musyawarah yang baru dilaksanakan, Pemkab Kukar menargetkan tiga desa tambahan segera menyusul.

“Jadi Marangkayu itu ada 11 desa, yang sudah tuntas itu ada 4 desa. Nah, harapan kami di tahun 2025 ini sisanya bisa tuntas. Minimal nanti dari 11 itu sudah 4, berarti tinggal 7 desa,” jelas Arianto.

Ia menyebut, kesepakatan batas wilayah antardesa berperan penting dalam mencegah potensi konflik dan memperjelas wilayah administratif. Jika proses di Sebuntal, Semangkok, dan Santan Ulu berjalan lancar, maka hanya empat desa lagi yang perlu difasilitasi.

“Kalau sudah 4, tambah 3, berarti tinggal 4 desa lagi. Nanti mudah-mudahan kita bisa berproses,” pungkasnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *