DPMD Kukar Perkuat Tata Kelola Desa dengan Fasilitasi Rekrutmen Perangkat Desa yang Profesional dan Transparan

Kutai Kartanegara – Dalam upaya memastikan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan profesional, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) aktif memberikan pendampingan teknis kepada desa-desa yang sedang membuka proses rekrutmen perangkat desa. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa proses penjaringan perangkat desa saat ini dilakukan secara terstruktur dan sesuai aturan yang berlaku. Setiap desa yang memiliki kebutuhan untuk mengisi jabatan perangkat kosong dapat mengajukan permohonan fasilitasi kepada DPMD.

“Biasanya kepala desa mengajukan permohonan kepada kami untuk difasilitasi dalam proses penjaringan perangkat desa, menyesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang kosong,” ujarnya.

Selanjutnya, DPMD melalui Bidang Administrasi Pemerintahan Desa bertugas menyusun soal ujian tertulis yang wajib diikuti oleh para calon perangkat desa. Ujian ini menjadi salah satu tahapan penting untuk menilai kompetensi dan kemampuan para pendaftar.

“DPMD Kukar, melalui Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, akan membantu dengan menyiapkan soal-soal ujian tertulis untuk para calon perangkat desa yang telah mendaftar di masing-masing desa,” jelas Arianto, Jumat (13/06/2025).

Proses seleksi pun kini semakin modern. Sejak 2023, DPMD Kukar menerapkan sistem ujian berbasis digital, salah satunya menggunakan Google Form. Ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kecurangan dan memastikan transparansi dalam proses seleksi.

“Kami memanfaatkan teknologi untuk menjaga transparansi. Soal-soal disusun oleh tim kami dan diakses peserta melalui perangkat Android mereka. Jawaban otomatis terekam dalam sistem yang kami siapkan. Ini menghindari potensi intervensi dan manipulasi data,” terangnya.

Aturan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3), dijelaskan bahwa penyusunan soal ujian dilakukan oleh Dinas agar proses seleksi tetap netral, serta ujian dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Penyaringan Perangkat Desa (TP3D) yang dibantu oleh unsur kecamatan dan kabupaten.

Arianto menekankan pentingnya keadilan dan objektivitas dalam proses seleksi. Ia menegaskan bahwa soal ujian hanya diketahui oleh tim penyusun, dan hasilnya sepenuhnya menjadi bahan pertimbangan kepala desa.

“Kami ingin menjaga agar proses ini tidak hanya transparan tapi juga adil. Soal ujian hanya diketahui tim penyusun, dan prosesnya tidak bisa diintervensi pihak manapun. Kami pastikan semua peserta memiliki kesempatan yang sama,” tegas Arianto.

Dengan sistem penjaringan yang semakin objektif, DPMD Kukar berharap dapat melahirkan aparatur desa yang berkualitas, berintegritas, serta mampu menjalankan tugasnya dengan baik untuk mendukung pembangunan desa.

“Siapapun yang mendaftar dan menguasai materi, akan memiliki peluang besar untuk lolos. Kami ingin perangkat desa yang terpilih benar-benar hasil dari proses seleksi yang profesional dan bukan karena kedekatan atau titipan,” tutup Arianto.

Beberapa desa yang baru saja melaksanakan proses penjaringan dengan fasilitasi DPMD Kukar adalah Desa Kota Bangun Ilir, Kota Bangun Ulu, dan Sungai Bawang pada Selasa (10/06/2025) lalu. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam membangun pemerintahan desa yang modern, transparan, dan akuntabel.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *