PENAJAM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, memberikan tanggapan terkait polemik penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) menjelang musim mudik. Beliau menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan aset daerah.
Di hadapan awak media pada jumat 14/03/25, Raup Muin menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, khususnya Bupati, tentu memiliki wewenang dan pemahaman mendalam mengenai aturan teknis terkait fasilitas negara tersebut. Ia mendorong agar pemerintah segera mengeluarkan payung hukum yang jelas, baik berupa surat instruksi maupun surat edaran.
“Pemerintah pasti tahu apa yang harus dilakukan. Kalau memang itu sesuai dengan aturan, saya pikir juga harus memberikan surat edaran atau instruksi agar semuanya jelas bagi para pegawai,” ujar Raup Muin.
Mengenai penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan di dalam wilayah kabupaten, Raup memberikan pandangan yang lebih fleksibel. Menurutnya, selama kendaraan tersebut masih digunakan di lingkup internal PPU untuk kepentingan konsolidasi atau aktivitas lokal, hal tersebut masih bisa dimaklumi.
Namun, Raup memberikan peringatan keras terhadap penggunaan aset daerah untuk perjalanan ke luar daerah atau mudik lintas kabupaten/provinsi.
“Kecuali dibawa ke luar daerah, nah itu saya pikir tidak boleh. Itu harus ada sanksi tegas karena ini adalah aset daerah,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, dalam sampaiannya itu juga diingatkan bahwa seluruh biaya operasional kendaraan dinas, mulai dari perawatan hingga biaya lainnya, bersumber dari keuangan negara. Oleh karena itu, pengawasan ketat diperlukan agar pemanfaatannya tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
“Semua itu (perawatan dan sewa) menggunakan uang negara. Jadi pemanfaatannya harus benar-benar dipertanggungjawabkan,” pungkas Raup.
Masyarakat kini menantikan langkah resmi dari Pemerintah Kabupaten PPU terkait penerbitan surat edaran guna memastikan aset daerah tetap terjaga dan digunakan sesuai fungsinya selama masa libur panjang.
(Syahruddin.zacrez)
