NUSANTARA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) memunculkan kembali perdebatan soal status Jakarta dan Nusantara sebagai ibu kota negara. Di tengah polemik itu, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan pembangunan IKN tetap berjalan dan putusan MK justru memperjelas mekanisme hukum pemindahan ibu kota.
Perkara tersebut bermula dari gugatan terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023. Pemohon menilai terdapat ketidakpastian hukum mengenai status ibu kota negara setelah terbitnya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dalam argumentasinya, pemohon menyoroti perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota menjadi Daerah Khusus Jakarta. Di sisi lain, Nusantara juga belum resmi berfungsi sebagai ibu kota negara karena belum ada keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota.
Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Gugatan kemudian diajukan ke MK untuk meminta penafsiran lebih lanjut terhadap ketentuan dalam UU IKN.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menolak permohonan tersebut. MK menegaskan pemindahan ibu kota negara ke Nusantara belum berlaku efektif sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Artinya, secara hukum dan administrasi, Jakarta masih tetap berstatus sebagai ibu kota negara sampai adanya keputusan resmi dari Presiden mengenai perpindahan tersebut.
Menanggapi putusan itu, Staf Khusus Kepala OIKN, Troy Pantouw, mengatakan OIKN menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 Tahun 2026 tentang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia,” kata Troy dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, putusan MK tidak mengubah arah pembangunan IKN. Sebaliknya, putusan tersebut disebut memperjelas tahapan formal pemindahan ibu kota negara sebagaimana telah diatur pemerintah sejak awal.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Di tengah pembahasan mengenai status ibu kota, pembangunan fisik di kawasan Nusantara disebut tetap berlangsung. Pemerintah saat ini masih melanjutkan pengerjaan berbagai proyek strategis di kawasan inti pusat pemerintahan maupun wilayah penyangga.
OIKN menyebut sejumlah pembangunan yang terus berjalan meliputi infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, pelayanan publik, hingga pengembangan ekosistem bisnis dan investasi.
“Nah saat ini pembangunan IKN terus berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten,” kata Troy.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab munculnya anggapan bahwa putusan MK dapat menghambat proyek pembangunan ibu kota baru. OIKN memastikan pembangunan Nusantara tetap berjalan sesuai tahapan yang telah dirancang pemerintah pusat.
Troy juga mengajak masyarakat menjaga optimisme terhadap pembangunan ibu kota baru yang digagas sebagai pusat pemerintahan masa depan Indonesia.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing,” ujarnya.
Putusan MK ini menjadi penegasan penting di tengah proses transisi status Jakarta dan pembangunan Nusantara yang masih berlangsung. Mahkamah memastikan pemindahan ibu kota bukan hanya ditentukan oleh keberadaan UU IKN, tetapi juga harus melalui keputusan resmi Presiden sebagai dasar pemberlakuan perpindahan ibu kota negara secara efektif.
