Banner Kategori

Di Kukar, Ketua RT Dipilih Berdasarkan Kepemimpinan, Bukan Ijazah

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa pendidikan formal bukan syarat wajib bagi calon Ketua Rukun Tetangga (RT).

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmir Riyandi Elvanda.

Asmir menjelaskan bahwa dalam proses pencalonan Ketua RT di Kukar, latar belakang pendidikan formal tidak menjadi persyaratan utama.

“Yang terpenting adalah jiwa kepemimpinan dan kepercayaan dari masyarakat sekitar. Jika seseorang memiliki kemampuan ini, ia berhak dicalonkan dan dipilih,” kata Asmir beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Asmir menekankan bahwa kemampuan dasar seperti membaca dan menulis tetap diperlukan. Namun, kepemilikan ijazah tertentu bukanlah keharusan. Kebijakan ini bertujuan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memilih pemimpin RT sesuai kebutuhan lokal.

Asmir menambahkan bahwa meskipun Kukar menerapkan fleksibilitas dalam syarat pencalonan, regulasi nasional tetap menjadi acuan, merujuk pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Di Kukar, kami mengutamakan musyawarah dan keputusan masyarakat. Jika masyarakat setuju dan yakin dengan calon yang diusulkan, kami menghormati pilihan tersebut,” tambahnya.

Prinsip ini, menurut Asmir, mencerminkan semangat pemberdayaan masyarakat yang berfokus pada kekuatan sosial dan kepercayaan kolektif. Namun, ia menegaskan bahwa beberapa pembatasan tetap diberlakukan, seperti batas usia calon dan periodisasi masa jabatan.

“Batasan ini penting untuk memastikan regenerasi kepemimpinan dan memberikan kesempatan yang merata bagi masyarakat,” jelasnya.

Asmir kembali menegaskan bahwa pendidikan formal tidak menjadi syarat utama, tetapi kemampuan dasar literasi tetap dibutuhkan. Ia berharap fleksibilitas ini memungkinkan masyarakat memilih pemimpin yang benar-benar memahami dinamika dan kebutuhan lingkungan mereka, bukan hanya berdasarkan formalitas administratif.

“Kami berkomitmen untuk terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan pemimpinnya, sambil menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan regulasi nasional,” tutup Asmir.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *