DPMD Kukar Benahi Sistem Posyandu, Luruskan Peran Kader dan Pendamping Kesehatan

KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah melakukan penataan ulang terhadap sistem tata kelola Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di seluruh desa dan kelurahan. Langkah ini diambil untuk meluruskan kekeliruan dalam praktik pengelolaan kader Posyandu selama ini.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa masih ditemukan adanya tenaga medis seperti bidan dan perawat yang merangkap sebagai kader Posyandu. Padahal, sesuai ketentuan, peran tersebut seharusnya diemban oleh masyarakat umum, sementara tenaga medis berperan sebagai pendamping profesional dalam pelaksanaan kegiatan.

“Makanya kita menata dan memperbaiki salah kaprah pelaksanaan Posyandu selama ini. Ada bidan dan perawat yang jadi kader Posyandu, sekarang tidak boleh lagi,” kata Arianto, Jumat (9/5/2025).

Ia menjelaskan, Posyandu merupakan lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan (LKD/LKK) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan diturunkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 38 Tahun 2022. Oleh karena itu, pengurusnya harus berasal dari warga masyarakat setempat.

“Yang kita dorong sekarang adalah masyarakat umum yang menjadi pengurus Posyandu. Saat pelaksanaannya nanti, tenaga kesehatan seperti bidan dan perawat tetap wajib mendampingi,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, DPMD Kukar berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar untuk membuka rekrutmen tenaga kesehatan di tingkat desa. Tujuannya, memastikan pendampingan profesional tetap berjalan sesuai aturan tanpa mengaburkan peran kader masyarakat.

“Salah satunya supaya pelaksanaan bidang kesehatan ini tepat dan sesuai ketentuan,” tutupnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *